Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pakar Hukum Malang Kritisi RUU KUHAP, Nilai Masih Banyak Tumpang Tindih

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).

by RedMP.
12 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Seminar Nasional Pembahasan RUU KUHP di Universitas Brawijaya.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pakar hukum di berbagai universitas di Kota Malang mulai menyoroti perihal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Para pakar hukum ini menilai masih ada tumpang tindih dalam RUU KUHAP.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H mengatakan, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.

Salah satu pasal yang disorotnya, yaitu Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

“Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduruan dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus dalam KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Setiyono, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025
DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

10 Oktober 2025
Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

SDN Dinoyo 2 Kembalikan Paket MBG, Dinkes Kota Malang Sebut SPPG Bani Umar Masih Proses SLHS

10 Oktober 2025
Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

10 Oktober 2025
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

10 Oktober 2025
Load More

Ia menegaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.

Menurutnya, pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila ini tetap disahkan, ia menganggap akan menjadi persoalan besar.

“Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, Guru Besar FH Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.H menyebut bahwa dalam RUU KUHAP ini sebenarnya kata kuncinya yang harus di sorot soal kewenangan.

Dengan begitu, maka hal ini harus benar-benar dimatangkan dan jangan sampai menimbulkan masalah.

“Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Ketika rancangan menjadi undang-undang, harusnya tepat sasaran. Jangan sampai diperbaiki, malah menimbulkan masalah,” tuturnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

10 Oktober 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

SDN Dinoyo 2 Kembalikan Paket MBG, Dinkes Kota Malang Sebut SPPG Bani Umar Masih Proses SLHS

10 Oktober 2025

...

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

10 Oktober 2025

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

10 Oktober 2025

...

Progres Capai 25 Persen, Dishub Kota Malang Kebut Pembangunan Parkiran Tiga Lantai di Kayutangan

Progres Capai 25 Persen, Dishub Kota Malang Kebut Pembangunan Parkiran Tiga Lantai di Kayutangan

9 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

9 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Wahyu Hidayat Sebut Program 50 Juta per RT Bisa Terealisasi di Tahun 2026

Wahyu Hidayat Sebut Program 50 Juta per RT Bisa Terealisasi di Tahun 2026

Gandeng Malang City Point, FKAUB Rayakan Cap Go Meh 2025

Gandeng Malang City Point, FKAUB Rayakan Cap Go Meh 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin