KOTA MALANG – malangpagi.com
Pakar hukum di berbagai universitas di Kota Malang mulai menyoroti perihal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Para pakar hukum ini menilai masih ada tumpang tindih dalam RUU KUHAP.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H mengatakan, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.
Salah satu pasal yang disorotnya, yaitu Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
“Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduruan dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus dalam KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Setiyono, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.
Menurutnya, pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila ini tetap disahkan, ia menganggap akan menjadi persoalan besar.
“Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara, Guru Besar FH Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.H menyebut bahwa dalam RUU KUHAP ini sebenarnya kata kuncinya yang harus di sorot soal kewenangan.
Dengan begitu, maka hal ini harus benar-benar dimatangkan dan jangan sampai menimbulkan masalah.
“Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Ketika rancangan menjadi undang-undang, harusnya tepat sasaran. Jangan sampai diperbaiki, malah menimbulkan masalah,” tuturnya. (YD)