Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pakar Hukum Malang Kritisi RUU KUHAP, Nilai Masih Banyak Tumpang Tindih

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).

by RedMP.
12 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Seminar Nasional Pembahasan RUU KUHP di Universitas Brawijaya.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pakar hukum di berbagai universitas di Kota Malang mulai menyoroti perihal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Para pakar hukum ini menilai masih ada tumpang tindih dalam RUU KUHAP.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H mengatakan, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.

Salah satu pasal yang disorotnya, yaitu Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

“Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduruan dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus dalam KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Setiyono, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026
ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026
Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026
Peran Ganda Guru Perempuan Jadi Sorotan, Ubaya dan Al-Ya’lu Dorong Ekosistem Pendidikan yang Lebih Sehat

Peran Ganda Guru Perempuan Jadi Sorotan, Ubaya dan Al-Ya’lu Dorong Ekosistem Pendidikan yang Lebih Sehat

14 September 2026
Load More

Ia menegaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.

Menurutnya, pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila ini tetap disahkan, ia menganggap akan menjadi persoalan besar.

“Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, Guru Besar FH Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.H menyebut bahwa dalam RUU KUHAP ini sebenarnya kata kuncinya yang harus di sorot soal kewenangan.

Dengan begitu, maka hal ini harus benar-benar dimatangkan dan jangan sampai menimbulkan masalah.

“Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Ketika rancangan menjadi undang-undang, harusnya tepat sasaran. Jangan sampai diperbaiki, malah menimbulkan masalah,” tuturnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026

...

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

14 September 2026

...

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

10 September 2026

...

Bukan Wisuda Biasa, UIBU Malang Sulap Kelulusan Jadi Pesta Paling Menghibur

Bukan Wisuda Biasa, UIBU Malang Sulap Kelulusan Jadi Pesta Paling Menghibur

10 September 2026

...

Load More
Next Post
Wahyu Hidayat Sebut Program 50 Juta per RT Bisa Terealisasi di Tahun 2026

Wahyu Hidayat Sebut Program 50 Juta per RT Bisa Terealisasi di Tahun 2026

Gandeng Malang City Point, FKAUB Rayakan Cap Go Meh 2025

Gandeng Malang City Point, FKAUB Rayakan Cap Go Meh 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin