Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pakar Hukum Malang Soroti RKUHAP, Dorong Sistem Peradilan yang Lebih Adil dan Efisien

Sosialisasi RKUHAP merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan.

by RedMP.
29 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

webinar sosialisasi RKUHAP. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan tanggapan kritis dan konstruktif terhadap hasil webinar sosialisasi RKUHAP bertajuk Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu, yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada Rabu (28/05/2025).

Webinar Kementerian Hukum RI tersebut diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, dan instansi penegak hukum dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari proses penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan pada 2026 sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa sosialisasi RKUHAP merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap asas-asas hukum acara pidana.

“Kami memandang pelaksanaan webinar ini sangat penting sebagai bentuk harmonisasi perspektif antar lembaga pendidikan hukum dan pemerintah. Materi yang disampaikan merefleksikan harapan akan KUHAP yang mampu mewujudkan keadilan prosedural dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” ujar Dr. Ibnu.

Baca Juga :

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025
Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025
Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025
Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025
Load More

Ia menjelaskan, pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi normatif, namun menyangkut transformasi nilai hukum yang sejalan dengan dinamika masyarakat. Perubahan pasal-pasal dalam KUHAP harus mencerminkan nilai baru dan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami berharap Kemenkumham tidak melihat perubahan KUHAP seperti membalikkan mata uang. Ini bukan hanya soal pasal dan norma, tetapi tentang nilai dan nafas keadilan itu sendiri. Aspek kelembagaan dan kualitas manusianya juga harus dibangun agar sistem pidana kita benar-benar terpadu,” tegasnya.

Sebagai institusi pendidikan hukum yang aktif menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, FH Widyagama menegaskan dukungannya terhadap prinsip equality before the law, peradilan cepat, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Keadilan itu mahal, maka setiap individu yang mengakses pengadilan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dari webinar, kami menangkap urgensi memperkuat asas prosedural dalam hukum acara pidana, yang akan menjadi titik tolak KUHAP baru di tahun 2026,” tambahnya.

Ia menyebut, Malang melalui kampus Widyagama telah berkomitmen untuk turut serta menyukseskan pembaruan KUHAP agar selaras dengan nilai-nilai baru dalam masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, menyambut positif sosialisasi RUU KUHAP. Menurutnya, arah pembaruan KUHAP harus mampu menjamin efisiensi proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban.

“Saya berharap ke depan sistem peradilan pidana bisa berjalan lebih efisien, efektif, dan menjamin hak semua pihak. Dengan upaya yang sedang dilakukan Kemenkumham, semoga tujuan kita menuju sistem yang lebih baik dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum, mengapresiasi semangat pembaruan dalam R KUHAP. Ia menilai Rancangan KUHAP ini harus bersifat responsif, adaptif, dan rekonstruktif, agar dapat menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan pidana.

“Pesan saya, agar KUHAP ini menjadi payung hukum yang bisa menciptakan keadilan dan kepastian. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kejelasan tugas dan wewenang antar subsistem dalam sistem peradilan pidana,” ujar Dr. Faturahman.

Ia menegaskan pentingnya tidak ada tumpang tindih kewenangan antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat sebagai penyeimbang dalam sistem hukum.

“Ketika KUHAP diberlakukan nanti, masing-masing sub sistem penegak hukum harus memiliki batas tugas yang jelas dan tegas. Hal ini krusial untuk menciptakan proses peradilan yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya.

Sosialisasi R KUHAP yang diselenggarakan oleh Kemenkumham mendapat respon positif dari kalangan akademisi hukum di Malang.

Ketiga pakar menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pijakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif.

Mereka sepakat bahwa pembaruan hukum harus sejalan dengan nilai masyarakat, memperjelas batas kewenangan antar penegak hukum, serta menjamin hak semua pihak secara berimbang dalam proses peradilan. (*/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

Siswa SMKN 4 Malang Kritis, Dikeroyok Belasan Pemuda Sepulang Sekolah

Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Bareng, Berkonsep Kuliner Timur Tengah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin