KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, telah membacakan 51 poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang dalam Rapat Paripurna, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang Tahun Anggaran 2022, Senin (8/5/2023).
Salah satu poin dalam 51 rekomendasi tersebut adalah tentang ketidakmampuan Pemkot Malang dalam melaksanakan rekomendasi DPRD Kota Malang tahun 2021.
Rekomendasi yang belum terealisasi tersebut adalah terkait pembangunan tiga pasar di Kota Malang. Yaitu Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang. “Ketiga pasar ini merupakan masalah yang harus diurus dengan intensif. Artinya, jika Korsupgah telah menyerahkan masalah ini ke Kejaksaan, dan Kejaksaan kembali menyerahkannya ke kami, tentu ada rekomendasi yang harus diikuti,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, usai Rapat Paripurna.
Made menyatakan bahwa penyelesaian masalah pasar tersebut sangat penting dilakukan dengan segera. Hal ini untuk memberikan efek positif terhadap perekonomian Kota Malang. “Kami akan segera mengadakan rapat pimpinan fraksi, untuk mengambil langkah selanjutnya terkait rekomendasi Pansus terhadap LKPJ 2022,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut akan diarahkan kepada OPD untuk segera diimplementasikan sesuai keputusan Dewan. “Sebagai pimpinan fraksi, kami bertanggung jawab untuk membahas hal ini bersama dengan pimpinan fraksi lainnya, dan mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi Pansus,” tambah politisi aal Bali itu.
Selain itu, poin lainnya adalah masalah pembebasan tanah dan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig, sebagai akses ke pintu tol Madyopuro. Juga masalah jacking saluran air di Jalan Bondowoso-Kali Metro.
“Prioritas utama adalah tiga hal ini. Meskipun masih banyak permasalahan lainnya yang perlu ditangani. Pansus memfokuskan diri pada tiga hal ini karena memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat,” sebut Made.
“Pertama adalah masalah jacking untuk mengatasi banjir. Kedua adalah exit tol untuk mengatasi kemacetan. Dan ketiga adalah pasar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Malang,” urainya.
Terpisah, Walikota Malang Sutiaji mengungkapkan pekerjaan rumah yang sedang dilakukan, terkait tiga pasar yang menurutnya sudah diupayakan semaksimal mungkin, dan sudah ada beberapa petunjuk yang diikuti.
Terkait jacking, pihaknya mengakui bahwa proses tersebut masih tersendat di Pengadilan Negeri yang dianggapnya salah alamat. Oleh karena itu, Pemkot Malang akan mengikuti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini sudah dalam tahap kurasi.
“Kami rencanakan tahun ini pasar sudah diselesaikan. Untuk masalah jacking, setelah kalah di Pengadilan Negeri, kami mengajukan banding. Ternyata diputuskan bahwa kami salah alamat. Oleh karena itu, kami mengikuti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam tahap kurasi,” terang Sutiaji.
“Selain itu, masalah pencucian mobil saat ini sedang dikerjakan oleh tim yang dibentuk oleh Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional. Mereka telah mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang akan menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut,” tutup pejabat asal Lamongan itu. (Red)