KOTA MALANG – malangpagi.com
Masih banyaknya pengguna kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menggalakkan razia gabungan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan, razia gabungan bersama TNI-Polri dan Satpol PP pada Kamis (13/4/2023) berhasil menindak delapan mobil dan delapan motor, yang kedapatan melanggar aturan di tiga titik. Yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Kawi (depan Pom Bensin Shell MOG), dan Jalan Arjuno (samping Lai Lai).
“Hari ini kami menggembok delapan mobil dan membawa delapan sepeda motor, yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir,” jelas Mustaqim.
Diungkapkannya, razia serupa akan terus dilaksanakan setiap minggu, untuk menindak setiap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. “Satu minggu empat kali razia. Untuk harinya juga tidak ditentukan. Jadi tidak monoton di hari itu-itu saja,” terangnya.
Untuk selanjutnya, pemilik kendaraan yang diamankan diharuskan datang ke kantor Dishub Kota Malang, dan membuat surat pernyataan untuk mengambil kendaraannya. “Jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, maka berikutnya yang bersangkutan akan langsung ditindak oleh pihak kepolisian,” tegas Mustaqim. (YD/MAS)