KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memberi layanan pendaftaran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Blimbing, Senin (21/3/2022).
Menurut Plt Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan usaha.
“Hadirnya kami di sini untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Karena mungkin banyak masyarakat yang terbatas waktunya, sehingga tidak sempat mengurus izin ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkap Mahmudah.
“Nah, kami mendekat ke masyarakat agar masyarakat sadar akan izin usaha. Untuk itulah kami datang ke kecamatan. Yang dilayani di sini adalah izin melalui OSS. Jadi seperti orang mengurus izin warung atau izin usaha makanan, dan lainnya,” paparnya.
Kegiatan turun ke lapangan yang dilakukan Disnaker PMPTSP Kota Malang ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena situasi pandemi, aktivitas ini sempat terhenti. Dan baru saat ini kegiatan yang sama hadir kembali di tengah masyarakat, kali ini menyasar Kecamatan Blimbing.
Lebih lanjut, Mahmudah menyampaikan, dengan adanya izin usaha maka masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. “Jika ada permasalahan hukum, nantinya masyarakat punya pegangan. Ini sudah ada izin dan identitasnya. Tentunya akan menguntungkan masyarakat,” tuturnya.
“Melalui OSS, perizinan akan dimudahkan. Tetapi kendalanya mungkin ada yang kurang melek teknologi. Nah untuk itu kami hadir membantu,” imbuh Mahmudah.
Drirnya menyatakan, animo masyarakat cukup tinggi akan hadirnya pelayanan perizinan keliling tersebut. “Kami jemput bola. Ternyata masyarakat antusias. Selama ini belum punya izin, dengan kami datang lebih dekat [di Kecamatan Blimbing], hari ini sudah ada 15–20 orang yang mengurus izin lewat OSS,” terangnya.
“Kami bekerja sama dengan kecamatan dan diteruskan ke warganya. Nanti akan kami evaluasi. Jika memang efektif, maka ke depan akan dijadwalkan pelayanan perizinan di kecamatan lain,” pungkas Mahmudah.
Permohonan perizinan berusaha melalui OSS telah diselenggarakan sejak 2018 lalu. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah. Sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi. (Yudis/MAS)