
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemkab Malang berhasil meraih penghargaan ‘Kategori Baik’ dalam Penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah, yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Piagam penghargaan dan plakat hasil penilaian sistem Merit diserahkan oleh Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani kepada Bupati Malang Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (4/10/2021).
Penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang, dan diikuti para Camat se-Kabupaten Malang secara virtual.
“Ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa. Di mana Pemkab Malang mampu menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Merit system telah menjadi agenda pembangunan, yakni meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” tegas Sri Hadiati.
Menurut Komisioner KASN, apa yang sudah dicapai Pemkab Malang merupakan penilaian tertinggi. “Posisi tersebut menitikberatkan pada proses perencanaan, disiplin, manajemen kinerja, hingga sistem penggajian,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa Pemkab Malang telah melaksanakan penilaian sistem Merit, melalui verifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara pada 15 Juni 2021 lalu.
“Hasil dari penilaian tersebut yakni, Pemerintah Kabupaten Malang meraih nilai sebesar 261 dengan predikat baik kategori III. Artinya, Pemerintah Kabupaten Malang sudah menerapkan prinsip Merit dalam sebagian besar aspek manajemen ASN. Dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), namun dengan pengawasan KASN dan dievaluasi setiap tahun,” terangnya
Sebagai informasi, melalui penerapan sistem Merit diharapkan ASN dapat mengembangkan potensi diri dan karier dengan lebih terukur. Penilaian kinerja ASN dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat, serta perilaku ASN.
Sistem Merit, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, dengan tidak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
Sedangkan sistem Merit menurut Merriam-Webster Dictionary, adalah sistem di mana rekruitmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas. Bukan dikarenakan koneksi politik.
Sistem Merit sendiri merupakan lawan dari spoil system. yaitu sistem di mana jabatan di pemerintahan diisi oleh teman-teman, keluarga, atau pendukung partai yang berkuasa.
Sistem Merit sudah dikenal pada Dinasti Qin dan Han di Tiongkok. Sistem tersebut dikembangkan, agar jabatan di pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, namun juga penduduk pedesaan yang memiliki kapabilitas. (Giar/MAS)