
KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang Sutiaji memberi tanggapan atas pengaruh kenaikan BBM yang disampaikan fraksi DPRD Kota Malang, dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Penyampaian jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/09/2022).
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar Rp19.572.781.942 dari anggaran sebelumnya. Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi berbagai sektor yang membutuhkan penguatan dari basis ekonomi. Apalagi kenaikan BBM yang berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Menurut Sutiaji, terkait Belanja Tidak Terduga yang turun sebesar 56 persen, atau Rp47.812.797.33, membutuhkan pembicaraan khusus. Sebab kondisi ekonomi saat ini masih instabil, terutama pasca kebijakan kenaikan harga BBM yang dipastikan akan mempengaruhi inflasi dan kebijakan fiskal Kota Malang.
“Besaran alokasi Belanja Tidak Terduga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat Komisi dan Badan Anggaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja dalam rangka pengendalian inflasi akibat kenaikan harga BBM,” jelasnya.
Kenaikan harga BBM di tengah situasi yang masih belum stabil ini, dapat dipastikan akan mempengaruhi resiliensi ekonomi masyarakat. Terutama masyarakat miskin, para pekerja kasar, dan pelaku transportasi online. Sehingga dibutuhkan program mitigasi dan penanggulangan secara konstruktif.
“Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga BBM dan pengendalian inflasi, maka akan dilaksanakan beberapa program dan kegiatan Jaring Pengaman Sosial, Operasi Pasar, serta peningkatan keterampilan masyarakat dan pembinaan terhadap UMKM,” jawab orang nomor satu di Kota Malang itu.
Sutiaji menyebut, Kota Malang saat ini perlu mewaspadai tekanan inflasi, bahkan inflasi kumulatif pada angka 4,71 persen. Terutama saat ini berkaitan dengan harga pangan yang melonjak, ditambah kenaikan harga BBM. Hal tersebut dapat dipastikan akan menjadi double pressure dan mempengaruhi daya beli masyarakat Kota Malang. “Dalam rangka pengendalian inflasi daerah, terutama atas kenaikan BBM, akan dilakukan penganggaran untuk peningkatan operasi pasar pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” terang Sutiaji.
Di samping itu, Pemerintah Kota Malang juga akan mengalokasikan anggaran dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. dan penguatan ekonomi rakyat dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” tuturnya.
“Pemerintah Kota Malang akan mengalokasikan anggaran dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM dan penguatan ekonomi rakyat, dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi,” tutup Sutiaji. (YD/MAS)