
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemkot Malang menargetkan pelaksanaan program bantuan dana sebesar Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa program ini belum bisa dijalankan pada 2025 karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun tersebut sudah disahkan sebelum dirinya resmi menjabat.
Program ini merupakan bagian dari janji politik Wahyu Hidayat, yang dirancang untuk memperkuat pembangunan berbasis komunitas di tingkat RT. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Saat ini, kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Tanpa regulasi yang jelas, justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Wahyu, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan ke seluruh RT agar para pengurus memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari program ini.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa Perwal tersebut akan memuat ketentuan teknis penyaluran, mulai dari tahapan distribusi dana, tanggung jawab pelaksana di tingkat bawah, hingga larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan.
“Setelah Perwal selesai disusun, dokumen ini akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Harapannya program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya di level masyarakat paling bawah,” imbuhnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Ia menilai penyusunan teknis dalam Perwal sangat krusial untuk memastikan program berjalan efektif di lapangan.
“Nanti setelah teknisnya jelas dalam Perwal, baru bisa kita lihat implementasinya. Saya kira memang tahun depan baru bisa diterapkan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Mia itu.
Ia juga berharap program ini dapat mendorong percepatan pembangunan hingga ke tingkat akar rumput. Namun demikian, Mia mengingatkan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan program berbasis aspirasi ini.
“Prinsipnya sama seperti musrenbang, hanya saja jalurnya melalui aspirasi. Komitmen integritas tetap harus dijaga agar prosesnya sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya. (Rz/YD)














