
KOTA MALANG – malangpagi.com
Aksi penggembokan satu unit motor milik anggota Pemuda Pancasila Kota Malang pada Sabtu (9/10/2021) oleh salah satu perusahaan leasing berbuntut panjang.
Korban bernama Sutikno (41), yang juga berprofesi sebagai jurnalis, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Malang Kota, didampingi tim kuasa hukumnya.
Terkait kejadian tidak mengenakkan yang menimpa salah satu anggotanya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, H Agus Sunar Dewabrata angkat bicara.
Pria yang akrab dipanggil Nanang Sumba itu mengingatkan bahwa negara ini berlandaskan hukum. Jadi seyogyanya tidak ada praktik semaunya sendiri, apalagi semena-mena.
Pihaknya menegaskan, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum, MPC Pemuda Pancasila Kota Malang yang memiliki lebih dari 3.000 anggota akan maksimal membela anggotanya, yang jelas-jelas beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan pihak leasing tersebut.
“Sudah menjadi motto kami, satu anggota Pemuda Pancasila dicubit, maka seluruh anggota –tidak hanya di Kota Malang, tapi se-Indonesia– turut merasakan sakitnya,” tegas Nanang, sembari mengingatkan perlunya penyelesaian secara persuasif dan bermartabat, Rabu (13/10/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian berawal saat lima oknum yang diduga kuat sebagai orang suruhan sebuah perusahaan leasing mencegat dan menghentikan Sutikno di bilangan Jalan Merdeka, Kota Malang.
Gerombolan tersebut tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun meminta agar dirinya mendatangi kantor leasing yang ada di Kota Malang.
Setibanya di kantor leasing, salah satu dari lima orang yang belakangan diketahui karyawan kantor tersebut mengajaknya berbicara. Tanpa diduga, saat Sutikno keluar dari kantor leasing, sepeda motornya yang berjenis matik telah dirantai oleh seseorang, yang diduga kuat adalah karyawan kantor leasing yang dimaksud.
Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai suruhan kantor leasing yang mengajaknya datang ke kantor, menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi. Dengan terpaksa, Sutikno pun pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online.
Sutikno menjelaskan, dirinya selalu taat membayar angsuran motornya sebesar 1,4 juta rupiah per bulan. Namun dalam kurun tiga bulan terakhir ini, memang diakui kondisi ekonominya sedang lesu.
Jurnalis senior Malang Raya itu pun mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT. Terkait permasalahan yang terjadi, dirinya telah menunjuk Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Maha Patih Law Office. (DK99/MAS)