KAB. MALANG – malangpagi.com
Ormas Pemuda Pancasila Malang Raya menyayangkan aksi demo yang berlangsung ricuh di kantor Arema FC, Jalan Mayjen Pandjaitan No. 42 Kota Malang pada 29 Januari lalu.
Tiga pimpinan Pemuda Pancasila di Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang juga mengutuk keras adanya dugaan pelecehan bendera merah putih yang dilakukan oleh oknum peserta demo.
“Setelah mendapat informasi dari video yang tersebar di media sosial, terkait adanya oknum yang diduga kuat melecehkan bendera marah putih, kami langsung merespons melalui koordinasi dengan jajaran pimpinan MPC PP Malang Raya, sebelum melangkah dan bersikap atas kejadian tersebut,” tutur Ketua MPC PP Kabupaten Malang, Priyo Sudigbyo, Selasa (31/1/2023).
Menyikapi persoalan ini, tiga pimpinan PP Malang Raya yaitu Priyo Sudigbyo (Kabupaten Malang), Agus Sunar Dewabrata (Kota Malang), dan Endro Wahyu (Kota Batu), resmi memberikan mandat dan amanah kepada BPPH MPC PP Kabupaten Malang untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan lambang negara tersebut.
“Kami tegaskan PP Malang Raya tidak ada tendensi maupun kepentingan apapun dalam aksi demo kemarin. Kami hanya ingin agar oknum yang diduga kuat melakukan pelecehan terhadap lambang negara diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegas pria yang akrab disapa Bogank itu.
Menurutnya, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain, dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dalam UU tahun 2009, dipidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta. “Intinya, sebagai warga Malang pada umumnya, kami ingin Malang kondusif dan damai,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andi Ferianto menyebut bahwa pihaknya siap menerima mandat yang diberikan, dan akan melakukan upaya-upaya hukum terkait persoalan dugaan pelecehan bendera negara.
“Kami telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang tersebar di media sosial. Di mana ada dugaan kuat pelecehan bendera merah putih, yang dilakukan oknum untuk melakukan perusakan,” terang Andi.
Rencananya, BPPH MPC PP Kabupaten Malang akan mendatangi Polresta Malang Kota pada Rabu (1/2/2023), guna menuntut agar oknum pelecehan terhadap bendera merah putih diproses hukum sesuai UU yang berlaku. (DK99/MAS)