
KOTA MALANG – malangpagi
Aksi pencurian di gudang restoran Cowcow Steak, Jalan Simpang Wilis No. 3 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, sempat menghebohkan jagad media sosial. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi ruko yang kosong ditinggal mudik.
Kurang dari seminggu, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial LN (33). Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran. Di mana Ia telah memastikan bahwa pemilik restoran beserta stafnya libur dalam beberapa hari dalam rangka Idul Fitri 2023.
“Pada Selasa (25/4/2023) kemarin, unit Reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang karena diduga akan melakukan pencurian. Ciri-ciri pelaku identik dengan pelaku pencurian di resto Cowcow Steak yang terekam CCTV,” ungkap Kompol Syabain dalam konferensi pers, Kamis (27/4/23).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handhone iPhone 6 warna abu-abu dengan nomor imei 35697906529391798232, dan uang tunai Rp3.200.000. “Sesuai keterangan korban dan saksi, memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan adalah milik tempat usaha tersebut,” terang Kapolsek.
Kompol Syabain juga menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. “Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN, karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat. Sehingga tim kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19,” sebutnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen terhadap tersangka LN, bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diancam dengan pidana selama-lamanya 9 tahun penjara. (MAS)















