KOTA BATU – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah melakukan persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu dalam Rapat Paripurna, yang digelar secara virtual di Balaikota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (11/6/2021).
Dua Raperda tersebut adalah tentang Desa Wisata dan Fasilitasi Pesantren, dan telah melalui proses penyelarasan dan pembahasan.
Raperda Desa Wisata memiliki fungsi sebagai sarana masyarakat untuk mengembangkan potensi pariwisata di desa, untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan peran pelaku pariwisata di desa.
Sementara itu, Raperda Fasilitasi Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperlancar kegiatan pesantren di Kota Batu. Sehingga mendorong para santri untuk meningkatkan potensi dan pemahaman tentang Islam serta ketrampilan untuk menjadi ahli agama Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si berharap dengan adanya dua Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya dua Raperda yang sudah disetujui penetapannya ini, akan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan mampu diimplementasikan secara baik dan benar,” tuturnya.
Lebih lanjut Dewanti menambahkan, kegiatan yang dilakukan dengan perencanaan dan mengacu pada aturan tertentu untuk mencapai suatu tujuan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan