MALANG – malangpagi.com
Kelompok 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) berhasil melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Dusun Lopawon, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jum’at, (5/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kelompok 1 KKN FH UB menjalankan tiga program kerja, diantaranya Sosialisasi Perizinan UMKM, Sosialisasi Hukum Pidana, dan penyusunan Rancangan Peraturan Dusun (Raperdus).
Program Kerja (Proker) Sosialisasi Perizinan UMKM merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dusun Lopawon terkait pentingnya perizinan UMKM, serta pengelolaan pangan yang aman dan sehat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Harianto selaku pemateri UMKM, Mujiati selaku Kepala Desa Kebobang sekaligus pemateri keamanan dan kesehatan pangan, Mukhlis selaku kepala Dusun Lopawon, dan tentunya masyarakat Dusun Lopawon sebagai audiens.
Didalam program kerja perizinan umkm ini juga terdapat sub Proker yakni, angket pendataan UMKM yang ada di Dusun Lopawon.
Di hari yang sama, Kelompok 1 KKN FH UB juga melaksanakan program kerja kedua, yakni sosialisasi hukum pidana.
Sosialisasi bermaterikan Tindak Pidana pencurian, Memasuki Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin, serta Restorative Justice tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum untuk menjawab permasalahan tindak pidana yang ada di Dusun Lopawon.
Hasil dari sosialisasi dan rembug dusun ini menjadi dasar dalam penyusunan raperdus Dusun Lopawon ke depan.
Selanjutnya, Kelompok 1 KKN FH UB juga melaksanakam Program kerja terakhir, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Dusun (Raperdus).
Terdapat dua raperdus, yakni Raperdus tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Raperdus tentang Tindak Pidana Asusila.
Program kerja ini bertujuan untuk Menyediakan akses keadilan dan membantu memberikan solusi terhadap keresahan masyarakat Lopawon terhadap berbagai kasus pencurian, salah satunya yakni pencurian pakan ternak serta kegiatan kohabitasi (kumpul kebo).
Dalam program kerja ini, kelompok 1 KKN FHUB berhasil menyusun dan membentuk Raperdus Tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Raperdus Tentang Tindak Pidana Asusila sebagai suatu langkah preventif sekaligus represif dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi di Dusun Lopawon.
Sebagai rangkuman serta arsip dari materi dan juga pengetahuan yang telah dilakakukan dari berbagai program kerja, kelompok 1 KKN FHUB berhasil mencetak buku saku yang berjudul Hukum Pidana, Keamanan Pangan, dan Perizinan UMKM.
Diharapkan, buku saku ini dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalah tindak pidana yang marak terjadi di Dusun Lopawon.
Tak hanya itu, buku tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Dusun Lopawon terkait pengelolaan pangan yang aman dan sehat.
Terlebih, buku ini juga untuk memberikan informasi serta petunjuk melakukan perizinan dalam mendirikan usaha bagi pelaku UMKM di Dusun Lopawon. (Kelompok 1 KKN FH UB)