KOTA BATU – malangpagi.com
Terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi) pengadaan tanah SMA Negeri 3 Kota Batu yang diduga dipetieskan, Kayat Hariyanto, SH M.H selaku penasehat hukum dari almarhumah Lany Wisuda (72) menyayangkan, bahkan menduga jika perkara dugaan pengadaan lahan itu terkubur bersama kliennya.
“Perkara pengadaan lahan SMA Negeri 3 di Kota Batu terkubur seiring dengan meninggalnya klien. Kami tidak ingin dalam perkara tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Kayat saat ditemui di kantornya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa konstruksi hukumnya sudah jelas. Mengingat hal tersebut diketahui saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebelum meninggal.
“Memang kami menduga kuat ada keterlibatan ASN berinisial ES, dan beberapa orang lagi dari pihak swasta berinisial LLK, serta orang-orang lainnya,” ungkapnya.
Masih kata Kayat, dirinya kala itu saat tengah mendampingi pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “BPKP menerangkan dengan terang dan runtut peran masing-masing. Jadi diduga ES mengetahui secara detail proses jual beli pengadaan tanah atau lahan tersebut,” sebut kayat.
Walaupun demikian, dirinya sangat menyayangkan, hingga detik ini tim kuasa hukum belum menerima kabar apapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan tersebut.
“Pihak Kejari Batu pada saat itu sudah akan menetapkan tersangka. Tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut apapun. Kami tidak mau klien kami nantinya dijadikan kambing hitam atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan lahan itu,” jelas Kayat.
Dirinya menduga, jika dalam perkara yang tengah ditangani ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang mencoba melakukan lobi-lobi untuk mempetieskan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas lahan yang dimaksud.
“Saya menduga adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan lobi-lobi, terkait perkara yang kami tangani, hingga seperti peti es,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan dan memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan di SMA Negeri yang berlokasi di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tersebut.
“Kami tetap akan meneruskan kasus tersebut. Kami saat ini juga masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.
Sekadar diketahui, lahan SMA Negeri 3 Kota Batu dulunya dibeli oleh Pemkot Batu yang dianggarkan dalam APBD Pemkot Batu tahun 2014, dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 Miliar.
Tentang luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah tersebut adalah seluas 8.152 meter persegi. Diduga ada sangkaan tindak pidana korupsi berupa mark-up yang merugikan keuangan negara.
Sejauh ini, tim penyidik Kasi Pidsus Kejari Batu telah memeriksa 50 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak swasta, ASN yang aktif maupun yang sudah purna tugas atau pensiun.
Penyidik bahkan juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif maupun yang sudah non-aktif. Mereka semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. (Dodik/MAS)