
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum, bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (24/9/2025).
Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat sosialisasi serta penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki cakupan luas.
“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat. Salah satu wujud konkretnya adalah program penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mampu, sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menilai kolaborasi dengan Peradi penting untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, terlebih di tengah tantangan pengelolaan anggaran daerah.
“Kesepakatan ini bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meski kondisi fiskal daerah semakin ketat. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Wahyu.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara kedua pihak, yang akan mengatur detail operasional pelaksanaan program hukum di tingkat kota hingga kelurahan. (YD)