
KOTA MALANG – malangpagi.com
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang yang telah membentuk Tim Investigasi dan Advokasi membeberkan fakta yang ada dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu lalu (1/1/2022).
Fakta-fakta tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers Tim Investigasi dan Advokasi PERADI Malang dan Kepanjen untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, bertempat di Sekretariat Peradi Malang, Jalan Sarangan No. 1D Kota Malang, Rabu (6/10/2022).
Koordinator Tim Investigasi DPC PERADI Malang, Tulus Wahjuono mengatakan bahwa peristiwa tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang berpotensi atau diduga telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dan pihaknya pun mendesak untuk mengusut yuntas peristiwa terburuk dalam dunia sepakbola tanah air tersebut.
Menurutnya, jadwal pertandingan Liga 1 yang antara Arema FC dan Persebaya yang dikeluarkan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) merupakan sebuah kesalahan yang tidak berperikemanusiaan. “Selain itu, juga bisa terjadi kerawanan dari sisi keamanan,” jelas Tulus
“Terkait jadwal pertandingan yang terlalu malam, sebenarnya dapat diubah sesuai regulasi Liga 1 pasal 8 ayat 4. Yang menyebut perubahan jadwal pertandingan dapat dilakukan PT LIB selambat-lambatnya 7 hari sebelum pertandingan,” imbuhnya.
Tulus menduga dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya terdapat kesalahan prosedur terkait manajemen dan perencanaan risiko. “Di sisi lain, kami menduga terdapat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan yang bertugas dengan adanya penggunaan gas air mata, dan pengendalian massa yang juga diduga tidak sesuai prosedur, yang pada akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” paparnya.
Tulus menegaskan, penggunaan gas air mata dalam pengamanan sepakbola tegas dilarang oleh FIFA, tertuang dalam Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 yang menyebut bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa di dalam stadion.
Lebih lanjut, Tulus menyebut Aremania merupakan suporter Arema FC yang memiliki organisasi cukup rapi dan tertata dengan budaya membeli tiket. “Maka pihak panitia penyelenggara harus menjamin keamanan dan kenyamanan mereka,” ucap Tulus.
Di samping itu, dalam regulasi Liga 1 2020 dijelaskan bahwa klub tuan rumah bertanggungjawab untuk memikirkan, merencanakan, dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik dalam melaksanakan Liga 1 di semua tempat.
Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi tim, diduga terdapat kesalahan dari panitia penyelenggara pertandingan terkait adanya pintu stadion yang terkunci saat peristiwa terjadi. “Hal ini patut kami sayangkan. Karena sesuai aturan PSSI tentang regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 pasal 21 mengenai pintu gerbang, seharusnya Panpel wajib mengambil langkah-langkah demi keamanan,” jelasnya.
Tulus memaparkan, semua pintu keluar dan gerbang di Stadion dan semua gerbang yang mengarah dari arah penonton ke area bermain tetap tidak terkunci. “Masing-masing pintu dan gerbang dijaga oleh stewards saat penonton berada di dalam stadion,” ungkapnya.
Dirinya juga menampik adanya botol minuman keras yang diduga milik Aremania. “Ini adalah sebuah tuduhan yang tanpa bukti,” seru Tulus.
Terlepas dari itu, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik dibentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) oleh Presiden Joko Widodo, sebagai upaya mencari dan menemukan kebenaran dalam tragedi Kanjuruhan.
“Bahwa kami tim investigasi dan advokasi akan mendampingi korban dan keluarga korban, baik dalam sisi hukum maupun dari sisi psikologis, sampai persoalan ini diusut tuntas oleh penegak hukum,” beber Tulus.
Dalam tragedi Kanjuruhan, pihaknya menggarisbawahi dan mendesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan adil. “Jangan mendiskreditkan dan mengintimidasi Aremania. Mereka adalah korban. Jangan dikambing hitamkan,” tegasnya.
“Kami mendorong penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang harus fokus pada penyebab kematian (cause of death) 131 Aremania,” pungkas Tulus. (Har/MAS)














