
KOTA MALANG – malangpagi.com
Selain menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Polri juga menemukan 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Tentunya, kelalaian yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Sabtu (1/10/2022) menimbulkankan pertanggungjawaban,” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).
“Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus. Yaitu proses terkait dengan pendalaman pidana dan internal terhadap Polri yang melakukan penembakan air mata,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan internal Polri yang telah memeriksa 31 personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. “Dari pejabat utama Polres Malang ada empat personil. Yaitu AKB FH, Kompol WS, AKP BS, dan IPTU BS. Untuk perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Untuk atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel. Dan yang menembakkan gas air mata di dalam stadion berjumlah 11 personel,” beber lulusan Akpol 1991 itu.
Disebutkannya, 11 personel tersebut terbukti telah menembakkan gas air mata dari berbagai penjuru. “Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan,” jelas Kapolri.
“Tentulah ini kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun panik, merasakan pedih di mata dan kemudian berusaha meninggalkan stadion,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan melaksanakan proses untuk pertanggungjawaban. “Namun sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” tegas Jenderal Listyo.
Dalam proses penyidikan ini Polri telah memeriksa 48 saksi. Meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, 8 stewards, 6 saksi yang ada di sekitar TKP, dan 5 korban. Selain itu Kapolri mengaku bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaaan-pemeriksaan tambahan. (Har/MAS)














