KOTA BATU – malangpagi.com
Muspika Kota Batu menggelar mediasi terkait unjuk rasa warga Desa Sidomulyo yang melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak Hotel Grand City, yang terletak di Jalan Bukit Berbunga, Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (15/12/2021).
Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Batu tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kapolsek Batu, Danramil Kota Batu, Sekcam Batu, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, perwakilan warga Desa Sidomulyo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, serta Suyono selaku pemilik Hotel Grand City.
Dalam mediaso tersebut, pemilik Hotel Grand City Batu, Suyono menjawab semua tuntutan warga, di antaranya:
- Keberadaan Hotel sudah berizin ada, telah mempunyai IMB.
- Memiliki IPAL terkait limbah, dan per enam bulan sekali dikontrol oleh DLH Kota Batu. Bau busuk yang dikeluhkan warga diklaim berasal dari kotoran kelelawar.
- Sudah ada surat perizinan pembangunan dak cor.
- Akan membongkar dak yang dikeluhkan warga.
- Pelebaran sungai diawasi Binamarga.
- Terkait parkir, Dishub Kota Batu sudah mengizinkan, namun sopir bus diminta uang rokok. Jadi tidak akan ada parkir kendaraan di halaman Hotel Grand City.
- Peninjauan ulang perizinan diserahkan ke Pemkot Batu.
- Somasi tidak dilanjutkan, dan berhenti sampai di sini.
“Ini hanya miskomunikasi. Semua izin sudah ada sejak awal 2007. Saya juga akan memberi 50 sak semen yang sudah saya janjikan,” tutur Suyono.
Sementara itu, Yusril, mewakili warga Desa Sidomulyo menyampaikan bahwa unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan aksi solidaritas warga, yang tidak terima karena Kepala Desa mereka disomasi.
“Keluhan kami terkait tanaman-tanaman hotel yang mengganggu akan segera dipindahkan oleh pihak hotel,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Rohman Slamet, perwakilan warga Desa Sidomulyo lainnya, menyebutkan terkait tanah di sekitar rumahnya yang terkikis air akan diganti oleh pihak hotel. “Tadi Pak Suyono sudah meminta maaf, dan akan mengganti rugi dengan 50 sak semen sesuai janjinya,” ungkap Rohman.
Terkait tidak diperbolehkan lagi parkir di depan hotel, karena ada dugaan sopir bus sering dimintai uang rokok dan retribusi parkir hingga 150 ribu rupiah, akhirnya tidak diperbolehkan lagi parkir di area tersebut, dan diarahkan untuk parkir di rest area Sidomulyo.
Pihak hotel menampik telah meminta retribusi parkir 150 ribu rupiah, melainkan hanya 50 ribu. Sedangkan soal permintaan uang rokok kepada sopir bus, pihak hotel menegaskan tidak mengetahui hal tersebut. Diduga itu adalah ulah oknum preman atau kurangnya komunikasi semata.
Sementara itu Kapolsek Batu, AKP Budiarto menjelaskan, mediasi ini sengaja digelar untuk mendapatkan solusi terkait permasalahan miskomunikasi yang terjadi.
“Saya berharap, setelah ini tidak ada permasalahan lagi, dan sudah terdapat titik temu yang baik dan semoga berjalan dengan lancar. Mohon setelah keluar dari ruangan ini tidak ada masalah lagi,” pesannya. (Dodik/MAS)