
SAMPANG – malangpagi.com
Puluhan petani dari berbagai daerah di Kabupaten Sampang kembali menduduki kantor Dinas Pertanian (Dispertan) setempat pada Rabu (20/1/2021).
Tujuan para petani tersebut terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan ada beberapa kios yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut koordinator aksi Mohammad Imron, kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Pertanian telah mengklaim bahwa stok pupuk sudah mencukupi, bahkan berlebih.
“Tapi fakta di lapangan masih kurang. Bahkan petani ada yang tidak dapat pupuk sama sekali, dan ada yang dapat tapi terbatas,” papar Imron.
Bukan hanya itu, tambahnya, para petani juga ada yang membeli pupuk subsidi di atas HET. “Harganya sampai Rp300 ribu. Jadi kami menduga ada permainan di lapangan, antara kios dan pengecer kongkalikong,” tukasnya.
Imron menilai, kasus ini harus ditindaklanjuti baik oleh Dispertan maupun pihak kepolisian, karena telah merugikan para petani. Ia pun mendesak untuk kembali ke regulasi, di mana para petani tidak langsung mengambil pupuk ke produsen.
“Apabila regulasi tidak bisa diubah. Maka, buatlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bisa merangkul petani-petani yang tidak tergabung di kelompok tani yang sekarang,” tegasnya.
“Buatlah tim pengawasan di tingkat kecamatan. Sedikitnya tiga orang, untuk menyalurkan pupuk bersubsidi agar sampai ke petani,” tandas Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sampang, Suyono menegaskan bahwa sistem penebusan pupuk bersubsidi sekarang ini lebih sederhana apabila sudah terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti apabila ada petani yang belum terdaftar di e-RDKK. “Tapi kita tetap akan cek ke lapangan. Kalau ditemukan ada petani yang belum (terdaftar di e-RDKK), tentunya akan kita lakukan rekap. Akan kita siapkan dulu, kemudian kita sampaikan informasi ini kepada Kementerian Pertanian,” ujarnya.
“Terkait pengawasan, di level kabupaten ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Isinya ada dari elemen kepolisian, kejaksaan, TNI, pertanian, dan dinas-dinas di lingkup yang terkait. Untuk kecamatan memang belum. Karena kita lebih memaksimalkan KP3 ini,” pungkasnya Suyono.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan