KOTA MALANG – malangpagi.com
Seminggu yang lalu, 12 Juni 2021, terbit pemberitaan di salah satu harian lokal Malang mengenai dua Ahli Cagar Budaya (ACB), Budi Fathony dan Agung H Buana, yang di-take down dari posisinya di Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang karena terganjal sertifikasi. Kabar ini pun sontak menuai sejumlah reaksi di masyarakat, terutama dari kalangan akademisi dan pegiat budaya.
Memang, sertifikasi merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki ACB untuk memberikan rekomendasi, penetapan, pemeringkatan, serta penghapusan cagar budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Pada pasal 1 butir 13 disebutkan bahwa TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
TACB Kota Malang sendi telah berjalan selama dua periode. Periode pertama berlangsung pada 2016-2020 terdiri dari 7 orang. Ketua diduduki oleh Ida Ayu Made Wahyuni dan Sekretaris Agung H Buana, serta beranggotakan Budi Fathony, Dwi Cahyono, M. Dwi Cahyono, R Reza Hudiyanto, dan Ponimin.
Periode kedua berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekarang. Terdiri dari tujuh orang juga. Ditetapkan sebagai Ketua adalah Budi Fathony dan Sekretaris Agung H Buana. Anggota diisi wajah-wajah baru, yakni Erlina Laksmiwati, Daroe Iswatiningsih, Hengki Hermanto, Isa Wahyudi, dan Rakai Hino Galeswangi.
Penetapan TACB ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Malang Nomor 188.45/14/35.73.112/2021 Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Daerah Kota Malang Tahun 2021, tertanggal 4 Januari 2020.
Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota TACB periode kedua, Isa Wahyudi, bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang digelar rapat TACB yang dipimpin Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari.
Rapat ini menghasilkan keputusan, lima orang yang terlibat di periode pertama dianggap tidak melanjutkan lagi menjadi TACB Kota Malang karena mengundurkan diri. Mereka adalah Ida Ayu Made Wahyuni, Dwi Cahyono, M Dwi Cahyono, R Reza Hudianto dan Ponimin.
Diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, bahwa sertifikat yang dimiliki sebagian ACB habis masa berlakunya di akhir 2019 dan tidak diperpanjang lagi.
“Dua orang lainnya di periode pertama, Budi Fathony dan Agung H Buana, dimohon oleh Disdikbud Kota Malang untuk melakukan perpanjangan sertifikasi. Mereka menginformasikan bahwa sertifikat Ahli Cagar Budaya yang bersangkutan sedang diperpanjang, sehingga keduanya kembali bergabung bersama lima Ahli Cagar Budaya baru, yang kemudian ditetapkan pada Agustus 2020,” ungkap Isa Wahyudi kepada Malang Pagi, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (12/6/2021).
Pria yang populer dipanggil Ki Demang itu menambahkan, dalam SK TACB yang dikeluarkan bulan Agustus 2020 terdapat kekeliruan komposisi TACB Kota Malang. Surat Keputusan tersebut menunjuk Disdikbud Kota Malang sebagai Ketua, dan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang sebagai Sekretaris, dengan tujuh orang anggota.
Atas kekeliruan SK, di mana Ketua dan Sekretaris tidak mempunyai sertifikat ACB tersebut, maka TACB hanya bisa melakukan tugas pendaftaran dan kajian obyek diduga Cagar Budaya, dan tidak bisa menetapkan Cagar Budaya,” jelasnya
Isa membeberkan, pada Januari 2021 terjadi perubahan SK TACB dengan komposisi Ketua Budi Fathony, Sekretaris Agung H Buana, dan anggota terdiri dari Erlina Laksmiwati, Daroe Iswatiningsih, Hengki Herwanto, Isa Wahyudi, dan Rakai Hino Galeswangi.
Sehingga pada bulan-bulan selanjutnya, TACB bekerja melakukan kajian dan rapat rekomendasi penetapan cagar budaya, termasuk memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemohon yang memiliki bangunan di kawasan cagar budaya.
“Pada 15 April 2021, Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana didampingi Kepala Bidang Kebudayaan, Dian Untari mengundang tujuh orang TACB Kota Malang, menyampaikan informasi bahwa berdasarkan konsultasi Disdikbud Kota Malang ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang dilakukan pada 12 April 2021, menyampaikan bahwa yang dimaksud Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku, yang dianggap mempunyai legitimasi untuk melakukan tugas TACB,” urai Isa,
“Setelah dikonfirmasi kepada dua ACB, yakni Budi Fathony dan Agung H Buana, ternyata sampai saat itu sertifikatnya masih belum diperpanjang,” jelas pria yang didapuk sebagai Ketua Forkom Pokdarwis Kota Malang itu.
Isa memaparkan, sampai dengan saat ini belum ada perubahan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/14/35.73.112/2021 yang menyebutkan anggota ACB masih tujuh orang.
Permasalahan muncul saat Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana melengserkan Agung H Buana dan Budi Fathony dari TACB, karena sertifikasi yang mereka miliki dianggap sudah kadaluarsa.
“Saya harus melindungi pimpinan. Jangan sampai rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan TACB jadi bermasalah karena ada anggota yang tidak bersertifikat. Saat ini banyak IMB menunggu rekomendasi. Juga ada 40 cagar budaya yang membutuhkan kepastian hukum,” kata Suwarjana dilansir dari harian Di’s Way Malang Post.
Sementara itu, Agung H Buana saat dikonfirmasi Malang Pagi mengenai hal ini mengaku bahwa dirinya sudah meakukan perpanjangan sertifikasi. “Kalau habis ya mesti diperpanjang. Masalahnya LSP Kementrian Dikbud yang keluarkan sertifikat sedang relicense atau pengurusan lisensi. Ini pemberitahuan dari Kemendikbud,” aku pria yang gemar blusukan bersama volunteer Cagar Budaya itu.
Agung menjelaskan, TACB Kota Malang pertama kali ditetapkan dan melakukan sertifikasi pada 2016. “TACB Kota Malang pertama ditetapkan pada 2016, dan melakukan sertifikasi pada Oktober 2016. Sedangkan sertifikat turun pada April 2017, dan TACB adalah pihak pertama yang mengawal dan menyusun Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya,” jelasnya.
Menanggapi komentar masyarakat mengenai dirinya yang tidak dapat melanjutkan amanah sebagai ACB, Agung memaknai bahwa masyarakat sangat peduli akan Cagar Budaya. “Apabila ada pro kontra kinerja TACB, itu artinya masyarakat sangat peduli terhadap Cagar Budaya di Kota Malang,” ucapnya.
Di tempat terpisah, mantan Ketua TACB sekaligus dosen arsitektur di sebuah Perguruan Tinggi swasta di Kota Malang, Budi Fathony enggan berkomentar. “Sementara saya tidak berkomentar. Karena sudah paham semuanya,” ucapnya singkat, saat dihubungi Malang Pagi via Whatsapp.
Menanggapi polemik yang terjadi dalam tubuh TACB terkait masalah sertifikasi, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyu mengungkapkan, masalah TACB adalah tugas dan fungsi dari Disdikbud Kota Malang.
“Karena melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seyogyanya merekalah yang mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Kota Malang perlu dibantu untuk uji TACB, karena sertifikasi kompetensi sudah habis masa berlakunya. Atau bisa juga ke Dinas Pendidikan Pariwisata Provinsi Jawa Timur,” tutur perempuan asal Bali itu.
“Karena diperlukan Dinas, maka semestinya yang ngajukan adalah pihak Dinas. Kalau perorangan mungkin belum dibutuhkan. Sertifikat saya juga habis, tapi kan pas saya gak makai,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisdikbud Kota Malang masih belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Malang Pagi, terkait carut marut sertifikasi TACB ini.
Reporter : Hariani
Editor : MA Setiawan