
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan penyelewengan anggaran pemakaman Covid-19 di Kota Malang menyeruak ke publik dan berlanjut ke proses hukum. Polisi pun bergerak mendalami kasus ini dan memulai penyelidikan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saat ini kami sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pemkot Malang, dan masih mendalami tentang informasi tersebut. Jadi masih penyelidikan,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (7/9/2021).
Perwira yang akrab disapa Buher itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya perlu melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat, dalam mengungkap dugaan pungli pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
“Ini kan harus ada pendalaman. Jika terjadi pungli maka harus melibatkan APIP. Mereka ini memiliki inspektorat sendiri di Pemkot Malang,” jelas Buher.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan (Kejari), untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dalam bertindak,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, dengan memberikan data dan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) biaya pemakaman jenazah Covid-19. “Pada Kamis (9/9/2021) nanti kami diminta menyerahkan dokumen SPJ ke polisi,” ucapnya.
Terkait dugaan pungli dan penyelewengan anggaran pemakaman jenazah Covid-19, pihaknya menyebutkan bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Kepala UPT Pemakaman.
“Ada yang dipotong Rp5 juta. Menurut saya bisa ratusan juta. Bahkan, ada informasi kegiatan yang menyalahi prosedur, yakni kegiatan di luar dinas menggunakan fasilitas Pemkot Malang untuk mengantarkan jenazah ke daerah lain dengan menarik biaya. Intinya ada pungli,” ungkap Wahyu, dikutip dari Media Indonesia, Selasa (7/9/2021).
Wahyu juga mengatakan, anggaran pemakaman jenazah covid-19 selama Januari-April 2021 sudah dibayarkan sebesar Rp1,1 miliar. Rapel pembayaran Mei-September 2021 dalam proses pencairan Rp3,2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya pemotongan dan pungli honor gali makam jenazah Covid-19. Sepanjang Juni sampai Agustus 2021. MCW menemukan ada dugaan pungli di empat area pemakaman di Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah juru kunci tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Malang. Mereka mengakui adanya pemotongan insentif gali makam jenazah Covid-19. Dari tang seharusnya Rp750 ribu, dipotong 100 hingga 200 ribu rupiah per satu liang kubur.