KOTA BATU – malangpagi.com
Satreskrim Polres Kota Batu siang hari ini mengadakan Konferensi pers mengenai kasus Curanmor dan juga kasus Narkoba yang dipimpin Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, Jumat (7/12/2018).
Dengan barang bukti 9 unit motor hasil curian ke empat pelaku, Polres Batu juga mengundang pihak korban pencurian untuk pengecekan, setelah itu akan dititip rawatkan ke pihak korban sampai proses persidangan akan pinjam kembali untuk syarat persidangan.
Modus operandi dilancarkan di wilayah Batu sekitarnya dan Malang kota, barang curian dilempar ke Madura, dari ke empat (Renata, Sori, Selamat, Faisal) pelaku berasal dari Lumajang, Pasuruan dan Malang, berawal dari penangkapan rekan pelaku di Polsek Karangploso dikembangkan kembali dibekuk di Lumajang dan berhasil terungkap lainya.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam keamaan.
“Peduli pada barangnya sendiri, parkirlah ditempat semestinya untuk mengurangi peluang terhadap pelaku untuk melakukan kejahatan, dan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Kapolres.
Selain itu, Satreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, juga berhasil menangkap dua pemakai narkoba jenis ganja di pemandian Songgoriti, masing-masing pelaku masih berumur 21 tahun, dan pelaku juga menanam dan memelihara tanaman ganja.
Pelaku dikenakan Pasal 111/ayat 1/UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun paling maksimal 12 tahun.
Reporter : Saiful
Editor : Putut