
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dibekuk, pencopet saat melakukan aksi di kawasan Terminal Arjosari. Aksi pencopet dalam bus, Roy Ganda (23) warga Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus berakhir di tangan Reskrim Polsek Blimbing, Kota Malang.
Pasalnya, saat beraksi di kawasan terminal bus di Arjosari, ketahuan korban dan langsung diamankan Polisi, saat berpatroli di kawasan terminal.
Kapolsek Blimbing, AKP Triono Susanto menjelaskan, penangkapan diawali adanya korban yang melapor kepada petugas.
“Saat itu, anggota sedang berpatroli di kawasan terminal. Tiba tiba, ada seorang ibu ibu yang turun dari bus, kelihatan bingung. Selanjutnya, ditanya petugas yang sedang berpatroli. Si Ibu itu menjawab, kalau habis menjadi korban copet,” tutur Kapolsek, Jum’at (7/12/2018).

Ia melanjutkan, petugas kemudian bertanya, apakah dia tahu siapa yang mencopetnya. Kemudian, korban menunjukkan kepada petugas siapa pelakunya.
“Mendapat informasi korban, petugas langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Kemudian tersangka diinterogasi, dan akhirnya mengakui perbuatanya,” lanjut Tri.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka mengaku beraksi tidak sendirian. Namun, ada beberapa teman yang beraksi bersama dengan berbagi tugas.
“Tersangka RGS, bertugas untuk menghalangi halangi korban, sehingga tersangka leluasa beraksi, bahkan berhasil kabur dan masih DPO,” pangkas Kapolsek.
Tri menghimbau, agar masyarakat waspada ketika ada orang yang mengahalangi jalan, baik di terminal maupun di dalam bus. Modus seperti itu kerap dilakukan oleh para pencopet ketika beraksi.
Akibat perbuatannya, Roy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Pewarta: Red
Editor : Tikno