KAB. MALANG – malangoagi.com
Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Apris Fajar Santoso asal Kabupaten Malang. Jenazah korban ditemukan dalam jurang piket nol perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Lumajang.
“Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan driver taksi online. Dua terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, awalnya istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023) lalu.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan informasi akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang. “Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan informasi pemesan GoCar terakhir, dan kami berhasil menangkap para tersangka,” ungkap Wisnu.
Kedua pelaku berinisial EC (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif,” terang Wakapolres.
Wisnu menyebut, para tersangka melakukan pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online. “Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban, yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, GoCar.
Melalui aplikasi, tersangka minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh. Jadi sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang. Sementara pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.
Dikatakan Wahyu, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka awalnya berniat membuang jenazah korban di wilayah Pantai.
Namun karena banyak orang, keduanya kemudian mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.
Wahyu menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang. “Para tersangka melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya.
Sebelumnya, sempat viral kabar pengemudi taksi online yang tidak kembali ke rumah, usai mengantarkan pelanggan ke Pantai Balekambang pada 3 Juni lalu. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di piket nol perbatasan Malang-Lumajang. (DK99/MAS)