
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota berhasil mengamankan APH (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan berinisial US (27), kurang dari 2×24 jam setelah laporan resmi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa APH adalah mantan kekasih korban yang juga berprofresi sebagai DJ.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 26 November 2025.
“Unit Satreskrim bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tepatnya pada malam 27 November 2025 sekitar pukul 19.00–20.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di wilayah Wagir,” kata Kombes Pol Nanang saat konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Ia mengatakan, pelaku sempat kabur dari kediamannya di Blimbing setelah melakukan penganiayaan karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Situasi tersebut diperburuk oleh viralnya unggahan korban di media sosial.
Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa US dan APH telah menjalin hubungan asmara putus-nyambung sejak 2022. Keduanya bekerja sebagai DJ, dan kecemburuan diduga menjadi motif utama aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku cemburu lantaran korban menerima uang sawer. Terjadi percekcokan, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban kesulitan beraktivitas,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan luka sobek pada bagian mata serta pembengkakan yang cukup serius hingga mengganggu aktivitas korban. Meski pukulan dilakukan satu kali, dampaknya cukup parah dan menyebabkan kerusakan jaringan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk, namun masih dalam kondisi sadar,” terangnya.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan khusus mengingat korban merupakan perempuan yang termasuk kelompok rentan.
“Kami tidak menunggu perkara ini viral. Begitu laporan masuk, langsung kami proses. Kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat lari dari Kota Malang,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara berjalan optimal.
“Kami mohon dukungan rekan-rekan semua. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
APH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (YD)













