KOTA MALANG – malangpagi.com
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang semakin dekat, jajaran Satlantas Polresta Malang Kota meningkatkan patroli mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kota Malang. Patroli ini juga di tujukan untuk menindak pelaku balap liar yang masih membandel melakukan aksinya yang meresahkan
Jumat dini hari Satlantas Polresta Malang Kota menggelar patroli antisipasi balap liar dan penindakan knalpot brong di beberapa lokasi yang menjadi area rawan maraknya balap liar (6/4/2023).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli jajaran Satlantas Polresta Malang Kota yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sanan, Kecamatan Blimbing.
“Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong ini memang secara rutin kami lakukan terutama saat ini bulan ramadan sebentar lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri sehingga kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga situasi Kamtibmas di kota Malang” terang Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota.
Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses yang dilakukan selama proses penindakan tersebut dilakukan secara tegas namun tetap Humanis. “Sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar kami selalu mengutamakan proses secara Humanis namun tetap tegas” imbuhnya.
Selama patroli yang berlangsung tersebut sebanyak 76 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh tim gabungan patroli untuk kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota. Kemudian proses administrasi pelanggaran dapat dilakukan oleh para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong dengan didampingi oleh orang tua atau guru dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap.
“Adik-adik kita yang terjaring dalam balap liar ini Kemudian kami bawa ke Polresta Malang kota untuk kami berikan edukasi dan pemahaman bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum kota Malang dan selain itu aksi balap liar juga dapat membahayakan diri mereka” ucap Kompol Fani.
Tindakan patroli yang dilakukan tak hanya mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang digunakan sebagai aksi balap liar dan knalpot brong tersebut, Namun tim gabungan patroli tersebut juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik. Selain itu pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar atau sesuai dengan spek pabrikan. (Red.)