
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap terlapor. Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Ipda Yudi.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara. Yai Mim disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, Ipda Yudi menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Saat ini, penyidik masih akan melakukan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Belum dilakukan penahanan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Ipda Yudi menegaskan, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah hingga tiga kali pemanggilan, maka kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.
“Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YD)














