KOTA MALANG – malangpagi.com
Jajaran Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur.
Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada Jumat, (19/05/2023) lalu.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada Minggu (21/05/2023), karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang.
“Langsung kita sambungkan ke Polsek Blimbing karena tersangka adalah warga blimbing. Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (29/05/2023).
Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
“Kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut. Dirinya mengatakan awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Namun, hasilnya pun nihil.
“Kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/05/2023) lalu,” jelasnya.
Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW. Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama ‘membirv’.
“Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay,” tuturnya.
Konser Coldplay yang rencananya digelar pada November 2023 mendatang memang memiliki animo penonton yang cukup banyak. Terlihat dari war tiket yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Hal ini dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan aksi penipuan penjualan tiket Coldplay yang sebenarnya tiket tersebut tidak mereka miliki.
“Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan,” ujarnya
Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak.
“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,” imbuhnya.
Sebagian besar para korban berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.
Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun kebelakang.
“Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.
“PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara, pelaku utama yakni PASNW saat ditanyai Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dihadapan awak media mengakui perbuatannya. “Tiketnya gak ada,” jawab PASNW singkat.
Lalu, pacar dari tersangka utama, yakni GYW saat ditanya mengaku tak tahu soal penipuan yang dilancarkan oleh PASNW. “Saya sama sekali tidak tahu pak kalau ada penipuan itu pak,” tandasnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Dar/YD)