KOTA MALANG – malangpagi.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun, Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DK (27), warga Lubuk Linggau Barat, Sumatera Selatan. DK ditangkap setelah aksinya mencuri kotak amal di beberapa masjid sempat viral di media sosial.
Kapolsek Sukun, AKP Yoyok Ucuk Suyono menyampaikan bahwa kejadian pertama terjadi pada Senin, (20/1/2025) di salah satu masjid di wilayah Sukun. Setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengurus masjid, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka juga melakukan aksi serupa di sebuah masjid di Kecamatan Dau. Rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku yang sama,” ujar AKP Yoyok dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi dari warga, tim Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penangkapan terhadap DK. Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa sebelumnya, yaitu pencurian laptop.
Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di tiga masjid. Namun, pada percobaan keempat di wilayah Sukun, aksinya digagalkan oleh warga yang mengenalinya sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Sukun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal, terutama yang menyasar tempat ibadah.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui nomor pengaduan yang telah disediakan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, DK mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. “Saat itu saya tidak punya uang, lalu melihat kotak amal di masjid, akhirnya saya mengambilnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DK kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan tersangka. (Sid/YD)