Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Tanggung jawab atas kehilangan kendaraan seharusnya melekat pada penyelenggara parkir, bukan pada juru parkir (jukir).

by RedMP.
8 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir di Kota Malang terus dikebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah soal tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di titik parkir resmi.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menegaskan, pengaturan terkait pertanggungjawaban kehilangan masih membutuhkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, skema perlindungan melalui asuransi dinilai belum realistis untuk diterapkan dalam sistem parkir daerah.

“Kalau skemanya asuransi, di daerah lain pun sulit. Karena secara hitung-hitungan, parkir itu berbeda dengan sektor lain,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026
Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026
Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

8 April 2026
Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026
SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

6 April 2026
Load More

Sebagai alternatif, Anas menyebut pendekatan yang lebih memungkinkan adalah melalui goodwill atau tanggung jawab moral dan operasional dari pengelola parkir.

“Nantinya, aspek ini akan diperjelas dalam regulasi teknis di tingkat Perwali,” ucapnya.

Ia menekankan, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan seharusnya melekat pada penyelenggara parkir, bukan pada juru parkir (jukir) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara langsung. Hal ini mengingat pengelola telah memperoleh manfaat dari retribusi yang dibayarkan masyarakat.

“Kalau ada kehilangan di titik parkir resmi, tentu tidak mungkin masyarakat menagih ke Pemkot. Harus jelas siapa pengelolanya, apakah mitra, pihak ketiga, atau dikelola langsung oleh dinas,” tegasnya.

Anas juga menjelaskan bahwa skema kerja sama pengelolaan parkir di Kota Malang cukup beragam. Oleh karena itu, mekanisme pertanggungjawaban akan disesuaikan dengan model kerja sama di masing-masing titik parkir.

Untuk lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tanggung jawab otomatis berada pada instansi tersebut. Sementara untuk parkir yang dikelola mitra atau pihak ketiga, kewajiban tersebut berada pada penyelenggara atau mitra tersebut.

“Intinya harus ada jaminan. Masyarakat sudah parkir di titik resmi dan membayar retribusi, maka harus ada bentuk pelayanan berupa keamanan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya standarisasi bagi mitra penyelenggara parkir. Mulai dari atribut petugas, rambu-rambu, standar pelayanan, hingga sistem pembayaran dan skema bagi hasil perlu diatur secara jelas.

“Sehingga, ke depannya tidak ada lagi dinamika di lapangan terkait persoalan karcis, parkir liar, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026

...

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

8 April 2026

...

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026

...

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

6 April 2026

...

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

6 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Load More
Next Post
Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin