
KOTA MALANG – malangpagi.com
Enam Fraksi DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan para perwakilan Fraksi DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna beragendakan Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (1/11/2022).
Meskipun disetujui, namun masih terdapat beberapa catatan strategis dari para Fraksi DPRD Kota Malang. Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Luluk Zuhriyah, mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi PKD di Kota Malang.
“Hal tersebut harus dilakukan sebagai basis pelayanan prima pada manajemen (service management), perbaikan administrasi, perbaikan kinerja, dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk terus ditingkatkan secara penuh dan terintegrasi. “Penekanan ini sebagai prioritas pembangunan di Kota Malang, agar tercapai kesatuan data yang utuh dan dapat menjadi basis data yang berkualitas,” jelas Luluk.

Sependapat dengan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjelaskan bahwa Perda tentang PKD adalah satu hal yang harus segera dilakukan. Termasuk sistem penarikan dan penyetoran hasil pungutan pajak maupun retribusi. Menurutnya, sistem manual terkait pungutan retribusi parkir agar dapat diganti dengan cara juru parkir setor langsung melalui Bank.
“Sehingga tidak ditemukan lagi transaksi tunai dari juru parkir kepada petugas Dinas Perhubungan. Yang tentunya di samping lebih praktis, juga menghindari kebocoran yang tidak kita inginkan bersama,” ucap Hartatik, perwakilan Fraksi PKB.
Selanjutnya, Fraksi PKS memberikan catatan strategis terhadap Ranperda PKD yang dibacakan oleh Ahmad Fuad. Pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi terintegrasi, terutama terhadap Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
“Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan transparansi terhadap sistem monitoring dan evaluasi Anggaran Daerah, yang dapat dilakukan secara real time. Sehingga data dan informasi tersebut dapat dijadikan dasar acuan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan fiskal daerah,” ucapnya.
Catatan berikutnya datang dari Fraksi Golkar, yang mendorong PPemkot untuk melakukan inovasi terkait dengan PKD dan meningkatkan pelayanan publik. Sehingga mendapatkan apresiasi melalui pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
“Dalam meningkatkan pendapatan transfer pemerintah pusat, khususnya DID, bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja tertentu,” ujar wakil Fraksi Golkar.
Kemudian giliran Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Djoko Hirtono, menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan APBD. Hal ini bertujuan untuk tercapainya sasaran dan target pembangunan secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, Pemda wajib menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ditetapkan setiap tahun anggaran di bidang pembangunan. Keselarasan tersebut harus tercemin dengan adanya harmonisasi capaian kinerja dan sasaran program atau kegiatan, yang dijabarkan dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah,” ucap Djoko.
Tak ketinggalan, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang diwakili Eko Hadi Purnomo, menegaskan bahwa Perda PKD berisi serangkaian kegiatan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Akan tetapi dalam struktur APBD Kota Malang, dalam beberapa tahun terakhir, anggaran belanja pegawai masih membubung tinggi.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta dalam Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, dijelaskan bahwa belanja pegawai diupayakan dibatasi sebesar 30 persen. Akan tetapi dalam Rancangan APBD tahun 2023, porsi belanja pegawai yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang masih berada di atas angka 30 persen,” tukasnya. (YD/MAS)












