Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ratusan Mahasiswa, Aktivis, dan Praktisi Sepakat Deklarasikan Tolak RUU Kejaksaan

Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.

by RedMP.
22 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ratusan Mahasiswa, Aktivis, dan Praktisi deklarasi penolakan RUU Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Jawa Timur gelar diskusi dan deklarasi penolakan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Forum diskusi yang di gagas Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dihadiri dari berbagai aktivis, praktisi hukum dan mahasiswa ini dilaksanakan di Hotel Pelangi Dua, Jl Simpang Gajayana, Kota Malang, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam forum ini, para peserta membedah pasal yang dinilai rancu dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Firdaus mengkritisi RUU Kejaksaan perlunya izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat melakukan kasus tindak pidana.

Baca Juga :

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026
SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

6 April 2026
Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

6 April 2026
Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026
Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026
Load More

“Izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa adalah tindakan abuse of power dan berpotensi adanya intervensi antara lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar Firdaus.

Salah satu yang disoroti juga adalah Pasal 28, yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan serius karena penyidikan seharusnya merupakan kewenangan Kepolisian.

“Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan. Ini rancu, karena dua instansi diberikan kewenangan yang tumpang tindih. Dalam praktiknya, hal ini justru akan menyulitkan penyelesaian perkara,” tegas Firdaus.

Menurut Firdaus hal tersebut tidak boleh dilakukan di Negara Demokrasi, setiap warga negara dan atau lembaga di posisikan setingkat dan apabila melakukan kasus tindak pidana segera diproses hukum seperti halnya bila ada anggota Kepolisian yang diduga melakukan korupsi maka langsung di tangkap dan diproses.

“Namun dalam RUU Kejaksaan, satu perkara yang ditangani polisi dan bisa diberhentikan oleh Kejaksaan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Selain itu mestinya ide penambahan wewenang Kejaksaan dalam materi RUU Kejaksaan dipertimbangkan lebih banyak dan Kejaksaan lebih banyak refleksi dan mengevaluasi kasus-kasus transaksi perkara yang menghebohkan masyarakat Indonesia.

Ia menilai aturan ini semakin memperjelas tumpang tindih kewenangan dan dapat memperburuk sistem hukum yang ada.

“Sebuah pekerjaan yang semakin dilebarkan justru membuatnya semakin tidak jelas dan lepas dari tanggung jawab. Seharusnya, bukan memperlebar kewenangan institusi, melainkan memperkuat pengawasan,” terang firdaus.

Sebagai solusi, Firdaus menekankan perlunya perbaikan yang lebih substansial.

“Bukan soal kewenangan kelembagaan yang diperluas, melainkan memasukkan Komisi Pengawasan Kejaksaan, Itu yang seharusnya diatur, bukan malah menambah tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Prinsip Perumusan Undang-Undang harusnya dapat menjamin adanya kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan namun dalam RUU Kejaksaan ini malah tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar itu, malah akan menciptakan ketidak proporsional kewenangan dari lembaga negara.

 

Sementara itu, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., dari Unmer Malang, menambahkan bahwa perubahan dalam sistem hukum harus didasarkan pada efektivitas dan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan baru.

 

“Jika sistem ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin menambah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

 

Di akhir diskusi, seluruh peserta yang hadir menyatakan sikap dengan melakukan deklarasi penolakan RUU Kejaksaan.

 

Mereka menilai bahwa rancangan ini justru dapat melepas tanggung jawab dan semakin membuat runyam sistem peradilan di Indonesia.

 

“Kami menolak karena ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal kepastian hukum bagi masyarakat. Sistem yang tumpang tindih hanya akan merugikan rakyat,” tegas Syarif Hidayatullah.

Deklarasi para aktivis, praktisi hukum dan mahasiswa Jawa Timur ini menjadi bentuk perlawanan akademik dan aspirasi dari kalangan mahasiswa, sekaligus berharap agar pemerintah dan legislatif mempertimbangkan kembali rancangan aturan tersebut sebelum disahkan.

Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026

...

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

6 April 2026

...

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

6 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2, Siswa Dinilai Lebih Puas

Wali Kota Malang Tinjau Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2, Siswa Dinilai Lebih Puas

2 April 2026

...

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

1 April 2026

...

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

1 April 2026

...

Load More
Next Post
Joyo Agung Market Hadirkan Black Box Billiard Arena Bilyar Modern di Kota Malang

Joyo Agung Market Hadirkan Black Box Billiard Arena Bilyar Modern di Kota Malang

Kolaborasi RANS Entertainment dan Telkomsel Hadirkan Indonesia Gembira di Kota Malang

Kolaborasi RANS Entertainment dan Telkomsel Hadirkan Indonesia Gembira di Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin