
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rencana revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang sedang mengalami penyesuaian teknis guna memastikan pelaksanaannya berjalan dengan optimal.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjamin bahwa proyek ini akan selesai dalam waktu 120 hari kerja.
Rahman menjelaskan bahwa salah satu aspek yang perlu disesuaikan adalah penjadwalan terkait proses tender dalam revitalisasi Alun-alun Tugu.
Sebagai proyek yang melibatkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menganggap penting bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk mengikuti prosedur penanganan dan pelaksanaan yang sesuai.
“Penyesuaian memang diperlukan, terutama karena proyek ini berbasis MCP KPK. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti prosedur penanganan dan pelaksanaan yang melibatkan review harga terkait harga perencanaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Rahman.
Rahman menambahkan bahwa saat ini proses pengadaan revitalisasi sedang dalam tahap evaluasi setelah melalui proses tender beberapa pekan yang lalu.
Dalam konteks penyesuaian harga, Rahman mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dilakukan berdasarkan review yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Rahman menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kejaksaan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapnya.
Selain itu, penyesuaian harga juga menjadi fokus perhatian berdasarkan review yang dilakukan oleh Audit dan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Kendalanya adalah terkait dengan prosedur pelaksanaan serta prosesi Pekerjaan, Persiapan, dan Seleksi (PPS), yang melibatkan pendampingan dari APH, termasuk kejaksaan. Oleh karena itu, mekanisme proses tersebut mengalami sedikit keterlambatan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Rahman mengatakan bahwa anggaran awal untuk revitalisasi Alun-alun Tugu sebesar Rp 6,9 miliar, dengan tambahan biaya supervisi sebesar Rp 100 juta.
Namun, setelah melalui review berbasis MCP KPK, terjadi penyesuaian harga sehingga anggaran yang dialokasikan menjadi Rp 6,6 miliar. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan tujuan proyek revitalisasi.
“Awalnya, anggaran untuk revitalisasi Alun-alun Tugu adalah sebesar Rp 6,9 miliar, dengan tambahan biaya supervisi sebesar Rp 100 juta. Namun, setelah dilakukan review harga oleh APIP berdasarkan hasil dari MCP, anggaran tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp 6,6 miliar. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” paparnya.
Rahman tetap optimis dalam waktu yang tidak lama lagi, pemenang tender akan segera ditetapkan dan dilanjutkan dengan proses pembuatan kontrak oleh dinas terkait.
Dirinya juga memastikan bahwa pengerjaan revitalisasi akan memakan waktu sekitar 120 hari kerja dan akan selesai sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang berakhir pada bulan September 2023 mendatang.
“Dalam prosesnya, masih ada satu tahap lagi yang harus dilalui oleh dinas terkait, yaitu pembuatan kontrak. Adapun target kami adalah menyelesaikan proyek dalam waktu 120 hari kerja, atau sekitar 4 bulan, dengan harapan dapat selesai pada bulan September. Kami berharap bahwa minggu ini sudah dapat dilakukan penetapan pemenang tender agar proses selanjutnya dapat segera dimulai,” tandasnya. (Red.)