
KOTA MALANG – malangpagi com
Revitalisasi Pasar Induk Gadang (PIG) terhenti selama tujuh tahun, dikarenakan investor mengalami kesulitan dana. Pemerintah Kota Malang pun akhirnya turun tangan untuk melanjutkan proyek tersebut.
Walikota Malang Sutiaji menjelaskan, revitalisasi PIG akan tetap dilanjutkan, dengan syarat status kerjasama dengan PT Patra Berkah Itqoni (PBI) sebagai investor harus diperjelas. Pemkot dengan tegas menyatakan keinginan untuk mengakhiri kerjasama dengan pihak ketiga.
Dalam upaya menyelesaikan revitalisasi PIG, Sutiaji mengaku ingin mengadopsi pendekatan yang sama dengan penyelesaian Pasar Besar Malang (PBM). “Kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Koordinator Supervisi dan Pengawasan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau tindakan yang melanggar aturan dalam proses ini,” jelas orang nomor satu di Kota Malang itu, Senin (22/5/2023).
Pemkot sendiri telah memperoleh legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang beberapa waktu lalu, sebagai dasar untuk pemutusan perjanjian kerjasama (PKS).
Lebih lanjut Sutiaji memaparkan, setelah mendapatkan arahan dari Korsupgah KPK, langkah selanjutnya adalah menyusun jadwal dan anggaran untuk melanjutkan revitalisasi PIG. “Semoga revitalisasi dapat selesai sebelum masa jabatan saya berakhir [September], sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Saat ini, Pemkot baru melakukan perbaikan sementara terhadap jalan di sekitar PIG. Adapun perbaikan yang lebih komprehensif rencananya akan dilakukan pada tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, tidak dapat mengungkapkan kepada publik isi LO yang dikirimkan Kejari. Dirinya menyebut, LO merupakan saran yang hanya dapat dibaca oleh dua pihak yang terlibat perselisihan, yaitu Pemerintah Kota Malang dan investor. “Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.
Menilik ke belakang, PT PBI terlibat dalam proyek revitalisasi pasar pada 2013. Namun perusahaan ini mengalami kekurangan dana di tengah perjalanan, sehingga pembangunan tidak dapat diselesaikan.
Akibatnya, proses revitalisasi terhenti dan tidak dapat dilanjutkan hingga saat ini. Pemkot pun tidak memiliki banyak pilihan, karena perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor masih berlaku hingga 2040. (Red)