
KOTA PASURUAN – malangpagi.com
Majelis hakim akhirnya menolak gugatan yang ditujukan kepada Yatimah, atas perkara tambak di Desa Blandongan, Kota Pasuruan. Sidang putusan digelar melalui e-Court Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (13/4/2023).
Dalam sidang ini, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veklaard), sesuai dalam putusan pokok perkara nomor 30Pdt.G/2022/PN.
Kuasa hukum Yatimah, Adhy Dharmawan menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Lantaran penggugat dianggapnya tidak memiliki dasar hukum kuat. “Terlebih alat bukti yang diajukan juga tidak berdasar pada hukum, alias tidak sesuai fakta-fakta hukum,” terangnya kepada Malang Pagi.
Menurut pengacara muda asal Makasar tersebut, saksi yang dihadirkan penggugat dalam perkara ini juga tidak memahami pokok perkara.
“Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah SWT. Karena bagaimanapun kemenangan klien kami atas takdir-Nya. Tentu kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini dengan adil,” ucap Adhy. (DK99/MAS)