Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satgas Covid-19 Batasi Mobilitas Warga Selama Libur Nataru

Terbitkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

by Red
20 Desember 2020
in Nasional
Bagikan Berita

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito . (Foto: Dok. Satgas Penanganan Covid-19)

JAKARTA – malangpagi.com

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Berdasar pengalaman sebelumnya, datangnya musim liburan selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujar Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 tersebut, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Baca Juga :

GPPS Jemaat Elim Gelar Natal Bersama Seniman Jalanan Kota Malang

GPPS Jemaat Elim Gelar Natal Bersama Seniman Jalanan Kota Malang

20 Januari 2022
Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Gabung TNI-Polri dalam Patroli Pengamanan Tahun Baru

Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Gabung TNI-Polri dalam Patroli Pengamanan Tahun Baru

2 Januari 2022
Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Gabung TNI-Polri dalam Patroli Pengamanan Tahun Baru

Hill House Batu Rayakan Malam Pergantian Tahun Secara Sederhana

2 Januari 2022
Pasca Natal, Polres Batu Perketat Prokes di 18 Tempat Wisata

Pasca Natal, Polres Batu Perketat Prokes di 18 Tempat Wisata

30 Desember 2021
Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Pantau Kondisi Lalu Lintas di Kota Batu Pasca Natal

Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Pantau Kondisi Lalu Lintas di Kota Batu Pasca Natal

27 Desember 2021
Load More

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan. Berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut, dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling
lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibody pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti surat edaran ini, dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada surat edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini berjalan efektif. Sehingga tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” tandas Wiku.

 

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: #Tahun BaruAntigenEdaranLiburanNatalPerjalananRapid TestSatgas Covid-18
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

20 Juni 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Load More
Next Post
Gubernur Jatim Beri Santunan Kepada Keluarga Dua Bocah Tenggelam di Sampang

Gubernur Jatim Beri Santunan Kepada Keluarga Dua Bocah Tenggelam di Sampang

Aturan Wisatawan ke Kota Malang Wajib Rapid Test Antigen Tunggu Hasil Koordinasi Pemprov

Aturan Wisatawan ke Kota Malang Wajib Rapid Test Antigen Tunggu Hasil Koordinasi Pemprov

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin