KOTA MALANG – malangpagi.com
Usai Serah Terima Jabatan (sertijab) dan pelantikan Pj Wali Kota Malang baru, Iwan Kurniawan, Sabtu (10/8/2024) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang turunkan banner atau reklame sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergambar Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Iya, karena yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Senin (12/8/2024).
Mustaqim menyampaikan bahwa penertiban banner dan reklame tersebut dilakukan di beberapa titik Kota Malang, salah satunya di Jalan Semeru dan titik-titik lain yang terdapat reklame dengan pemasangan tak sesuai.
“Tadi seperti di Jalan Semeru, kegiatan penertiban sudah mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Untuk jumlahnya masih belum tahu, karena tadi siang saya cek teman-teman masih belum kembali,” ujar Mustaqim.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa penertiban juga dilakukan secara merata terhadap reklame atau banner yang dinilai menyalahi aturan. Terutama, lanjutnya, yang dipasang dengan menyalahi Perda Kota Malang momor 2 tahun 2022.
“Yang menjadi sasaran yakni semua reklame insidentil yang melanggar Perda 2 tahun 2022,” terang Heru.
Heru memastikan bahwa banner yang ditertibkan juga tidak tebang pilih, mulai dari reklame produk, reklame event hingga reklame isidentil yang bernuansa Pilkada Kota Malang.
Sebagai informasi, banner-banner tersebut diketahui dipasang dengan menyalahi aturan. Seperti dipasang di tiang listrik, pohon, taman kota, hingga banner yang dipasang menutupi fasilitas umum (fasum). (YD)