
SAMPANG – malangpagi.com
Peredaran rokok ilegal masih banyak terjadi di berbagai wilayah. Hal tersebut tentu saja merugikan. Sebab, cukai rokok yang masuk ke kas negara juga dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung program Stop Rokok Ilegal, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan meminta masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, hal tersebut akan merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau. Apalagi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Untuk memerangi peredaran rokok ilegal dibutuhkan peran semua pihak. Termasuk masyarakat dengan turut mengawasi di lapangan. Laporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai,” tegas Yuliadi, Senin (25/10/2021).
Pihaknya menambahkan, pemberantasan rokok ilegal perlu dukungan dari semua pihak. Yuliadi menegaskan bahwa caranya cukup sederhana. Yakni dengan tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Dirinya pun optimistis, cara tersebut ampuh dalam menekan peredaran rokok ilegal. Karena akan membuat tidak ada lagi permintaan dari konsumen.
Lebih lanjut Yuliadi menjelaskan, saat ini negara sedang membutuhkan banyak dana untuk penanganan Covid-19, serta untuk pemulihan perekonomian. Sebagian pemasukan dana yaitu dari cukai, yang akan dipergunaan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Rokok illegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama. Karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada negara. Padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain–lain. Ini anggarannya dari pajak rokok,” paparnya.
Yuliadi mengatakan, edukasi penting dilakukan kepada semua pihak terkait dengan pita cukai. Pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi tentang cukai, dengan harapan mampu menekan peredaran rokok ilegal.
“Jadi jangan beli rokok tanpa pita cukai. Karena itu ilegal dan ada ancaman hukumannya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, yang jelas merugikan negara dan masyarakat,” ajaknya.
Terakhir, Yuliadi membeberkan sejumlah pelanggaran terhadap cukai. Antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
“Pelanggaran atas kategori itu dikenakan hukuman penjara dan denda. Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi, sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (Wid/MAS)