
MALANG – malangpagi.com
Selebgram Isa Zega menjalani sidang pertama atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan atau pemaksaan terhadap Owner MS Glow, Shandy Purnamasari atau istri dari Bos Juragan 99, Gilang Widya Permana.
Sidang perdana yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan kepada Isa Zega dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, Ruang Sidang Garuda, Jalan Panji No. 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam Dakwaan pertama, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kemudian untuk dakwaan kedua, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai sidang, Isa Zega menyatakan bahwa dirinya mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang telah diberikan.
“Keberatan, karena sebenarnya shaun the sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Disitu bilang saya memplesetkan. Itu halusinasi saya, karena saya itu ada dongeng online. Makanya tadi syok juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu Shaun the sheep,” ujar sosok transgender itu saat ditemui awak media.
Dirinya juga mengatakan bahwa dakwaan UU pemerasan atau pemaksaan masih belum terbukti.
“Terus saat sidang tadi ada juga mengatakan bahwa ada UU pemerasan atau pemaksaan. Disitu juga tidak terbukti ada pengancaman dan pemerasan, makanya mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan,” terangnya.
Rencananya, sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa akan dilakukan pada Selasa (4/3/2025) pekan depan. (YD)