KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam upaya menciptakan keseimbangan dan kesepahaman antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Kota Malang, Dinas Ketenagakerjaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Malang menggelar sosialisasi terkait Upah Minimum Kota (UMK), bertempat di Hotel Savana, Rabu (6/12/2023).
Menurut Kepala Disnaker-PMTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki persepsi yang seragam, terkait penentuan upah minimum kota yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu Rp3.309.144 Di mana angka itu mengalami penurunan dari usulan awal Pemerintah Kota Malang dan Dewan Pengupah sebesar Rp3.330.000.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha akan mengikuti standar upah minimum Kota Malang, dalam memberikan gaji kepada karyawan,” kata Arief, Rabu (6/12/2023).
Dikatakannya, sosialisasi ini sesuai Surat Keputusan Gubernur. UMK berlaku khusus untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun dan menerima gaji di atas UMK, pengusaha diingatkan agar tidak menurunkan gaji. “Pengusaha dan serikat buruh diharapkan dapat memahami besaran UMK yang telah disetujui, dan menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
“Meskipun kurang dari usulan awal, UMK Kota Malang kini mengalami kenaikan sebesar 4,27 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.194.143,98 dengan peningkatan sekitar Rp200 ribu. Meskipun demikian, harapannya keputusan ini mendukung iklim investasi dan kondusif bagi pekerja. Juga menghindari gejolak terkait UMK menjelang tahun politik 2024,” tandas Arief. (MK/MAS)