![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/12/Sosialisasi-Batas-Desa.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Peraturan perundang-undangan telah menetapkan batas administrasi desa/kelurahan dan pengelolaan kawasan hutan melalui proses pemetaan dan penetapan wilayah. Proses ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan tokoh masyarakat.
Dikatakan oleh Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai, isu batas administrasi desa dan kelurahan bukan sekadar formalitas. Melainkan memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan. Terutama dalam konteks perencanaan pembangunan daerah.
“Pertanyaan mengenai batas wilayah administrasi desa dan kelurahan sangat signifikan dan bukan formalitas belaka. Pemahaman yang jelas terhadap batas desa dan kelurahan akan menjadi penentu langkah kebijakan pemerintah dalam merencanakan pembangunan wilayah,” terang Aries, dalam kegiatan Sosialisasi Batas Administrasi Desa/Kelurahan dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Hotel Horison Kota Batu, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, kesalahan dalam menetapkan batas desa/kelurahan dapat memiliki dampak serius pada kebijakan yang diambil. “Kesalahan dalam pengambilan kebijakan dapat mengganggu stabilitas wilayah. Ini karena kurangnya pemahaman terhadap batas wilayah dan kewenangan masing-masing,” sebut Aries.
Aries menerangkan, sekitar 60 persen wilayah Kota Batu terdiri dari kawasan hutan. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan wilayah harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan dan kawasan hutan. Hal tersebut bertujuan agar dampak negatif di masa mendatang tidak merugikan penduduk.
“Oleh karena itu, pengelolaan kawasan hutan harus ditekankan, termasuk upaya pelestarian lingkungan. Jika tidak dikelola dan dijaga dengan baik sesuai tujuannya, dampaknya dapat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan di masa depan,” tegas Aries.
Menurutnya, sangat penting untuk menghormati dan mematuhi batas administrasi desa/kelurahan, serta pengelolaan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna mencegah timbulnya konflik dan untuk melindungi kepentingan semua pihak.
“Apabila batas wilayah tidak jelas, bukan hanya dapat menghambat kemajuan pembangunan di desa, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik di antara penduduk desa terkait perselisihan batas wilayah,” pungkas Aries.
Penetapan batas wilayah desa merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh setiap desa. Sebuah desa wajib menetapkan wilayahnya dengan batas yang tegas, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik. (MK/MAS)