
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang resmi memulai pembangunan gedung parkir di kawasan Kayutangan, sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan parkir di pusat kota. Proyek ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada Senin (29/7/2025).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pembangunan ini merupakan hasil kontrak dari proses mini kompetisi. Dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp10 miliar, proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor dengan penawaran senilai Rp9,1 miliar.
“Sekarang kita sudah berkontrak, melalui proses mini kompetisi. Dari HPS Rp10 miliar, kita dapat pemenang Rp9,1 miliar sesuai ketentuan,” jelas Widjaja, Selasa (29/7/2025).
Penghematan anggaran ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efektivitas belanja APBN dan APBD. Rencana awal pembangunan enam lantai gedung parkir pun disesuaikan menjadi tiga lantai terlebih dahulu, sementara pondasi tetap dibangun untuk menopang hingga enam lantai.
“Disesuaikan sementara ini tiga lantai dahulu. Namun pondasi tetap standar teknis enam lantai,” tambahnya.
Pekerjaan konstruksi akan dimulai dengan tahap pembongkaran, yang dilakukan bersamaan dengan pengerjaan konektivitas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan penataan kawasan Kayutangan. Nantinya, akses masuk kendaraan menuju gedung parkir akan berada di Jalan Basuki Rachmad, sementara keluar parkirnya berada di Jalan Majapahit.
Gedung parkir ini dirancang mampu menampung sekitar 60 kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua diarahkan untuk parkir di sekitar Jalan Majapahit, dengan akses pejalan kaki menuju kawasan Kayutangan sejauh 200 hingga 250 meter.
“Perilaku berlalu lintas harus dipaksakan begitu. Tidak harus parkir tepat di tempat tujuan. Menurut pengamat, jarak yang masih bisa diterima masyarakat itu maksimal 500 meter. Ini hanya sekitar 200-250 meter,” ujar Jaya.
Ia menegaskan, seluruh izin lingkungan seperti UKL-UPL dan Amdal Lalin telah diselesaikan. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 140 hari sejak diterbitkannya SPMK.
Meski proyek belum sepenuhnya rampung, Dishub Kota Malang menyatakan bahwa pemanfaatan gedung parkir tetap akan menghasilkan retribusi daerah, seperti yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bahkan dulu kan belum dibayar saja, sudah bisa kita manfaatkan. Artinya dalam kondisi seperti itu sudah menghasilkan retribusi pendapatan,” pungkasnya. (YD)