KOTA BATU – malangpagi.com
DPRD Kota Batu berencana melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Nelongso yang berlokasi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sidak akan dilakukan mengingat limbah RM Goreng Nelongso dikeluhkan warga sekitar. Terlebih, rumah makan ini tidak mengantongi izin limbah.
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu sebelumnya telah melakukan sidak ke RM Ayam Goreng Nelongso, saat itu diketahui ternyata belum mengantongi izin terkait pengolahan limbahnya.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, SP menegaskan, bahwa seharusnya sejak awal berdiri, RM Ayam Goreng Nelongso harus sudah berizin, termasuk perizinan soal limbah yang dihasilkan.
“Bukan kepada Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja, melainkan juga berlaku kepada usaha lainnya di seluruh Kota Batu,” tegasnya, Minggu (21/3/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika terus dibiarkan tanpa solusi dan izin limbah yang dimaksud, tentu akan berpotensi mencemari lingkungan di sekitarnya dan merugikan masyarakat setempat.
“Limbah yang dihasilkan itu kan buangan yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, apalagi jika sampai meluber ke jalan hingga perkampungan warga,” tambahnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu itu juga berjanji, demi kepentingan lingkungan masyarakat Kota Batu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan sidak ke lokasi.
“Sebelum sidak, kami akan Bamuskan (Badan Musyawarah) terlebih dahulu bersama dengan dewan lainnya. Karena, agenda kita di setiap bulannya mesti turun ke lokasi untuk mengkroscek ke lapangan. Di mana salah satunya terkait soal izin-izin tempat usaha di wilayah Kota Batu,” ungkap Ludi.
Saat disinggung soal tidak adanya izin pengolahan limbah di RM Ayam Goreng Nelongso, lebih jauh Ludi memaparkan, jika selama ini apa yang dilakukan oleh pihak dari manajemen sudah melanggar dan menyalahi aturan.
“Jelas melanggar. Karena sejak awal memang tidak ada izin soal pengolahan limbah yang dihasilkan. Apalagi, rumah makan tersebut juga sudah beroperasi sekian lama. Hal ini nantinya akan kami bahas di Gedung Dewan, sekaligus merencanakan agenda sidak ke lapangan untuk mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagi wakil rakyat, Ludi menguraikan bahwa pihaknya akan melibatkan Satpol PP serta dinas terkait dalam melaksanakan penegakan aturan.
“Sidak nanti kami sengaja melibatkan pihak eksekutif, seperti Satpol PP dan Dinas Perizinan dalam melakukan penegakan aturan dan perundang-undangan. Memang seyogyanya dibutuhkan sinergi dengan Pemerintah Kota Batu, agar bersama-sama menegakkan aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan