
KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang kembali menggelar Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2024, Rabu (12/10/2022).
Menjawab sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Walikota Malang Sutiaji menjelaskan, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
“Dalam Pasal 74 ayat 7 huruf C, mengatur kegiatan yang tidak diperbolehkan. Meliputi pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi drainase,” jelas orang nomor satu di Kota Malang itu.

Menurutnya, banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di atas saluran drainase sebagai tempat tinggal dan berjualan. Untuk itu harus dilakukan penataan secara persuasif, sehingga hal ini tidak membuat fasilitas publik dialihfungsikan, dan air dapat mengalir lancar saat musim hujan.
Selanjutnya, masalah penataan sungai sebagai rangkaian sistem drainase dan pengelolaan air sebagai penyanding kebutuhan rumah tangga harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Sehingga masalah sanitasi dan kelayakan harus menjadi domain kebijakan yang menjadi prioritas.
Sistem drainase dan pembuangan limbah cair domestik merupakan sistem yang berbeda. “Hal tersebut diatur secara terpisah dalam Pasal 31 untuk sistem pengelolaan air limbah dan Pasal 35 untuk sistem drainase,” terang Sutiaji.
Pihaknya menyebut, untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih dan bebas banjir, dapat diupayakan melalui optimalisasi, rehabilitasi, dan normalisasi dengan pembangunan sarana drainase vertikal perkotaan.
Sutiaji menerangkan, indikasi program RTRW Kota Malang telah memuat rencana pengembangan untuk sistem jaringan drainase. Bentuk program yang direncanakan berupa pembangunan jaringan baru serta pemeliharaan dan normalisasi jaringan drainase yang sudah ada.
“Terkait dengan sistem drainase vertikal diarahkan untuk diakomodir dalam program pembangunan sistem pematusan air hujan. Di samping itu, saat ini terdapat juga program penyusunan masterplan drainase Kota Malang yang direncanakan akan mencakup rencana jaringan drainase baru. Serta rencana pembangunan drainase vertikal yang berkelanjutan, seperti biopori dan sumur resapan,” terangnya di atas mimbar rapat paripurna. (YD/MAS)