KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Tera/Tera Ulang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang, Prayitno mengaku, bahwa pada tahun 2020 lalu pihaknya mampu merealisasikan target perolehan retribusi Tera Ulang melebihi target, yaitu sebesar 133,44 persen
“Hingga akhir 2020 kemarin, kami berhasil meraup pajak retribusi sebesar Rp408.532.200, dari target pendapatan Rp306.889.100. Ini setelah perubahan target awal sebesar Rp 400.368.200,” papar Prayitno kepada Malang Pagi, Kamis (3/6/2021).
Keberhasilan tersebut, menurut Suprayitno, lantaran UPT Pelayanan Tera/Tera Ulang Metrologi Legal yang dipimpinnya terus berusaha menggali potensi pendapatan dari retribusi jasa Tera Ulang yang ada di Kabupaten Malang.
“Banyak bidang usaha yang kami sasar. Mulai pasar hingga SPBU tak luput dari operasi yang kita lakukan secara masif. Hasilnya, kita bisa melebihi target,” ungkapnya.
Hingga pertengahan 2021 ini, imbuh Prayitno, UPT Pelayanan Tera/Tera Ulang Metrologi Legal mampu meraup retribusi sebesar Rp201.494.900, atau sekitar 50,33 persen dari yang ditargetkan di tahun ini, yaitu sebesar Rp400.368.200.
Dirinya mengaku optimistis, hingga akhir 2021 nanti, pihaknya mampu memenuhi target yang dibebankan. “Seperti apa caranya? Ya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kami akan terus gali potensi-potensi yang ada. Apalagi sekarang mulai banyak sektor-sektor usaha, seperti toko hingga SPBU di Kabupaten malang,” pungkasnya
Reporter : Sugiarto
Editor : MA Setiawan