Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Maksimalkan Retribusi, Dishub Kota Malang Ingin Seluruh Jukir Terdaftar

by MA Setiawan
8 September 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dari tahun ke tahun, pemasukan dari retribusi parkir di wilayah Kota Malang dinilai belum maksimal untuk meningkatkan pendapatan kas daerah. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, permasalahan ini harus dilihat dari beberapa aspek.

“Terkait retribusi parkir, harus dilihat dulu dari titik lokasi parkir, serta dari beberapa sisi. Sisi pendekatan, sosial, tenaga kerja, kondisi di masyarakat, dan lain-lain,” jelas Kepala Bidang Pengelolahan Perparkiran Mustaqiem Jaya, AP, MM. kepada Malang Pagi, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, jika juru parkir (jukir) digaji pemerintah daerah, maka akan lain ceritanya. Mustaqiem menilai, kurangnya kejelasan peraturan daerah membuat pihaknya merasa kesulitan mengejar target yang diberikan.

“Rata-rata jukir menyetor sebagian penghasilannya ke kita (Dishub). Di satu sisi, belum ada aturan yang jelas terkait bagi hasil. Berapa persen bagian jukir dan berapa persen yang harus disetorkan ke Dishub. Sehingga saat ini kita hanya mampu menggunakan potensi yang ada di lapangan. Sedangkan potensi hari ini belum tentu sama dengan potensi esok harinya,” papar Mustaqiem.

Baca Juga :

Gas Pol! Dishub Kota Malang Kembali Gelar Operasi Gabungan Perparkiran

Gas Pol! Dishub Kota Malang Kembali Gelar Operasi Gabungan Perparkiran

10 Juni 2021
Terus Gali Potensi Retribusi Tera Ulang, Disperindagsar Kabupaten Malang Optimistis Lampaui Target 2021

Terus Gali Potensi Retribusi Tera Ulang, Disperindagsar Kabupaten Malang Optimistis Lampaui Target 2021

3 Juni 2021
Resmikan e-Parking, Sutiaji Singgung Korupsi Terbanyak Terjadi di Sektor Pendapatan

Resmikan e-Parking, Sutiaji Singgung Korupsi Terbanyak Terjadi di Sektor Pendapatan

4 Januari 2021
Diskopindag Bongkar Tiga Bedak Pedagang Pasar Seni Bareng

Diskopindag Bongkar Tiga Bedak Pedagang Pasar Seni Bareng

19 Desember 2020
Peresmian Kantor DPC Aspeparindo Kota Madiun

Peresmian Kantor DPC Aspeparindo Kota Madiun

10 Desember 2020
Load More
Kabid Pengelolaan Perpakiran Dishub Kota Malang, Mustaqiem Jaya, AP,MM. (Foto: Doni/MP)

Terkait usulan dibentuknya Satgas Parkir. Pihak Dishub Kota Malang mengaku sudah melakukannya sejak awal, dengan membentuk operasi gabungan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP. “Operasi gabungan dulu dilakukan rutin 8 kali dalam sebulan. Tapi saat ini dikurangi menjadi 4 kali sebulan,” ungkapnya.

Operasi gabungan dilakukan untuk menindak jukir-jukir liar yang belum terdata di Dishub. Selain itu juga menjaring oknum jukir yang sengaja menggunakan karcis palsu. Semua pelanggar dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, ada dua jenis perpakiran di Kota Malang, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya di kawasan pertokoan, dan jukirnya tidak berseragam serta terkadang menggunakan retribusi,” jelas Mustaqiem.

“Jika dari Dishub, jukir dibekali tiga hal wajib. Jukir harus memakai seragam berupa rompi warna hijau. Menggunakan retribusi resmi dari Dishub. Dan wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA),” lanjutnya.

Mustaqiem mengimbau kepada para jukir yang belum terdaftar di bawah pembinaan Dishub Kota Malang untuk segera mendaftarkan diri. Syaratnya, cukup membawa surat mandat dari pemilik usaha disertai tanda tangan RT dan RW wilayah setempat.

“Pendaftarannya gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk prosesnya, silakan datang ke Kantor Dishub Kota Malang, dengan membawa seluruh berkas persyaratan, dilampiri fotokopi KTP dan KK. Kemudian mengisi blangko pendaftaran dan melakukan pemotretan untuk pembuatan KTA,” pungkas Mustaqiem.

 

Penulis : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: #Dishub#ParkirJukirRetribusi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

15 Mei 2025

...

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

14 Mei 2025

...

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025

...

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

14 Mei 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Revisi Perda, UMKM Kuliner Beromzet di Bawah Rp10 Juta Dibebaskan dari Pajak Restoran

Pemkot Malang Siapkan Revisi Perda, UMKM Kuliner Beromzet di Bawah Rp10 Juta Dibebaskan dari Pajak Restoran

14 Mei 2025

...

Ingat! Uji Coba Rekayasa Lalin Jalan Kahuripan dan Tumapel Kota Malang Berlaku Besok Pagi

Ingat! Uji Coba Rekayasa Lalin Jalan Kahuripan dan Tumapel Kota Malang Berlaku Besok Pagi

13 Mei 2025

...

Tantangan Tak Surutkan Target Emas Kickboxing Kota Malang di Porprov 2025

Tantangan Tak Surutkan Target Emas Kickboxing Kota Malang di Porprov 2025

13 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Akta Tanah Atas Nama Orang Lain, Warga Torongrejo Adukan ke LBH

Akta Tanah Atas Nama Orang Lain, Warga Torongrejo Adukan ke LBH

Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin