KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka merespon dan meluruskan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bapak Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M. mundur dari jabatan Ketua Umum GMPK, Pimpinan Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) angkat bicara.
“Dalam perjalanan organisasi GMPK sejak berdiri dengan Badan Hukum: Nomor AHU-265. AH.01.07.Tahun 2013 hingga saat ini, sebagian besar Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak aktif dalam melakukan koordinasi, supervisi, dan implementasi program yang digelar DPP sehingga membuat saya, selaku Ketua Dewan Pendiri sekaligus Ketua Umum GMPK berpikir keras bagaimana menyikapi hal tersebut secara strategis, tetap dalam koridor organisasi dan hukum. Di luar dugaan seluruh Pengurus GMPK se-Indonesia, pada tanggal 21 Agustus 2021, saya menyatakan mengundurkan diri melalui zoom meeting dan Whatsapp group Ketua GMPK se-Indonesia,” kata eks Komisioner KPK Bibit Samad Rianto, yang pada 2009 lalu tercatat dalam histori Cicak versus Buaya , seperti siaran pers yang diterima Malang Pagi, Minggu (10/10/2021) .
“Pernyataan pengunduran diri saya yang tiba-tiba dan mengejutkan banyak pihak. Di mana terdapat frasa yang mempersilakan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum untuk mengambil langkah-langkah namun tidak diikuti dengan terbitnya Keputusan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum guna bertindak sebagai Ketua Umum DPP GMPK sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, tidak lain adalah bentuk radikal kritis dan wacana (discourse) organisasi atas ketidakaktifan sebagian besar Pengurus Pusat dan Daerah sehingga diharapkan timbul kesadaran dan evaluasi menyeluruh di mana tujuan akhirnya semata menumbuhkan dan membangun rasa memiliki (sense of belonging) pada organisasi. Cara seperti itu sah-sah saja diambil oleh seorang pemimpin dalam situasi dan kondisi tertentu,” tegas Ketua Satgas Dana Desa (2017–2019), sambil mengurai maksud dan tujuannya menggunakan cara tersebut.
“Melihat fakta dan realita semangat Pengurus GMPK yang luar biasa pasca keluarnya pernyataan pengunduran diri, adanya permohonan dari para pengurus dan anggota GMPK yang bersepakat, meminta, dan menyatakan komitmen berorganisasi serta meyakinkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu untuk tetap memimpin GMPK dan melanjutkan kegiatan organisasi, dan karenanya, dalam waktu yang singkat, kurang dari 7×24 jam, pada 26 Agustus 2021, Bapak Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M., mencabut surat pernyataan pengunduran dirinya dan menyatakan bersedia untuk tetap memimpin GMPK, menyelamatkan organisasi dari pihak-pihak yang memiliki tujuan selain dari Visi GMPK, mengadakan rapat-rapat, dan melakukan regenerasi kepengurusan,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP GMPK Abdul Aziz, aktivis anti korupsi asal Kota Malang ini.
“Memperhatikan adanya pencabutan pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud di atas, secara organisasi dan hukum, substansi frasa yang memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum, terlebih tidak adanya Keputusan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum (kewenangan) untuk mengambil langkah-langkah, batal demi hukum! Dengan demikian, Bapak Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M. tetap sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), yang berkantor di Wisma DNR, Jalan Budi Raya No 9B, Kemanggisan, Jakarta Barat,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini.
“Kepada Kementerian Hukum dan HAM, seluruh lembaga Negara, instansi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Indonesia, siaran pers ini sebagai pemberitahuan, dan Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai Dewan Pengurus Pusat GMPK dan/atau Dewan Pengurus Daerah (DPD) selain yang dipimpin oleh saya sebagai Ketua Umum. Untuk itu, mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak merespons atau melayani dalam bentuk apapun, dan kepada segenap Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota/Gabungan Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang sulit dipertanggungjawabkan, cepat memverifikasi setiap informasi yang diterima, dan menjalankan roda organisasi seperti biasa,” tandas Bibit Samad Rianto, tokoh nasional asal Kediri tersebut.
“Kini, GMPK bergerak maju dengan menggandeng dua eks Komisioner KPK Mohammad Jasin (Wakil Ketua Umum) dan Haryono Umar (Dewan Pengawas), Ketua Dewan Etik MK Achmad Sodiki (Dewan Pengawas), Guru Besar Bidang Tenologi Informasi, Marsudi Wahyu Kisworo (Ketua Dewan Pengawas), Guru Besar UIN Jakarta Achmad Mubarok (Dewan Pengawas), aktivis perempuan, peneliti, konselor, dan penulis Musdah Mulia (Dewan Pengawas), serta beberapa advokat senior, dan aktivis anti korupsi yang tak diragukan integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya. Selanjutnya, GMPK konsentrasi pada terwujudnya visi Indonesia Tanpa Korupsi sehingga menjadi organisasi yang berwibawa, progresif, dan kontributif pada bangsa dan Negara melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi,” beber Aziz, dosen Perguruan Tinggi di Kota Malang, yang juga Founder and Legal Consultant PROGRESIF LAW itu. (Red)