KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya, pengurus Progresif Law, dan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH PEKA) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pimpinan DPRD Kota Malang, Rabu (6/1/2021).
Dalam RDP yang digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang itu, Ketua GMPK, Abdul Azis mengaku pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait retribusi sampah. Menurutnya, publik perlu tahu, bahwa ternyata ada pungutan retribusi sampah melalui tagihan PDAM.
“Kami turun ke beberapa titik. Mulai perumahan elit hingga ke kampung-kampung. Tidak ada warga yang tahu bahwa pungutan retribusi sampah di tagihan PDAM,” ujarnya.
Azis mengaku, untuk pembayaran yang tidak melalui kantor PDAM, misalnya di minimarket, tidak muncul notifikasi pungutan retribusi sampah di struk pembayaran. Namun jika melakukan pembayaran melalui kantor PDAM, maka angkanya akan muncul.
Menurutnya, masyarakat cukup kaget karena ternyata selama ini mereka membayar retribusi sampah dua kali. “Padahal di tiap-tiap RT sudah membayar sampah. Sehingga publik pada kaget, kok ditarik lagi,” ucap Azis.
Selain itu, Aziz juga menyoroti besaran tagihan sampah yang berbeda di setiap rumah. “Di perumahan Araya misalnya. Kami temukan ada perbedaan tagihan retribusi sampah antara rumah satu dan lainnya. Ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp70 ribu. Saya tidak tahu bagaimana itu rumusannya,” tuturnya.
Pria asal Sumenep Madura itu juga mengaku telah mengonfirmasi ke Dirut PDAM Kota Malang. Namun Ia hanya mendapat jawaban bahwa itu adalah titipan pihak Pemkot. Alasan PDAM menyatukan tagihan retribusi sampah adalah untuk memudahkan penarikan dana secara otomatis.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyebutkan bahwa retribusi sampah yang dilakukan PDAM merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang terhadap PDAM.
“Sebensarnya hal ini sudah berlangsung lama. Sejak 2015-an, sebelum Pak Muhlas (M Nor Muhlas, Dirut PDAM sekarang). Tapi yang baru menemukan ini kan baru Pak Azis. Nah, ini perlu diperdalam lagi, termasuk dasar hukumnya bagaimana,” jelas Made.
Selain Ketua DPRD Kota Malang, RDP juga dihadiri Waka II H Asmualik, Waka III Rimzah, Ketua Komisi A Eddy Widjanarko, Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Ketua Komisi D H Wanedi, dan perwakilan Pansus Harvad Kurniawan.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi