
KOTA MALANG – malangpagi.com
Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga, pada Kamis (21/7/2022) malam hingga Jumat (22/7/2022) dini hari, petugas dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dan TNI-Polri menggelar operasi gabungan.
Operasi bertajuk Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut menyasar sejumlah tempat, di antaranya toko-toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang dan Kedungkandang. Dalam operasi ini ditemukan toko kebutuhan sehari-hari yang ternyata juga menjual minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, toko tersebut diketahui tidak memiliki izin menjual miras atau minuman beralkohol di atas lima persen. Petugas gabungan pun menyita ratusan miras berbagai merek usai dilakukan penggeledahan.
Selanjutnya petugas memberikan berita acara, dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.

Operasi kemudian menyasar ke sebuah guest house di Kelurahan Sawojajar. Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pantauan petugas, tempat tersebut diduga kuat menjadi tempat prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan muda mudi yang bukan pasangan suami istri menginap di sejumlah kamar. Di dalam kamar tersebut, petugas juga menemukan alat kontrasepsi. Di tempat ini pula terjaring seorang perempuan yang dipergoki tengah memberikan pelayanan pijat plus.
Petugas langsung membawa sebelas orang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Malang, guna dilakukan interogasi lebih lanjut dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Basuki Rahmat, atau lebih dikenal sebagai kawasan Kayutangan Heritage. Di lokasi ini, petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan, dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumen dengan meletakkan banyak meja kursi.

Keberadaan meja kursi serta sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Para pelaku usaha ini kemudian dikenakan sanksi tipiring, dan diharuskan segera membayar pajak. Meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya juga disita oleh petugas.
Di tempat ini pula, petugas menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. Mereka diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus.
Dari hasil penindakan ini, Kepala Satpol PP Kota Malang berpesan agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan Kayutangan Heritage tidak melakukan hal serupa.
Terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini, terutama perihal prostitusi, Heru mengungkapkan sedikit demi sedikit harus dikurangi. “Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat mengerti kalau sekarang kami tidak main-main dalam melakukan penegakan Perda (Peraturan Daerah). Demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” pungkasnya. (Har/MAS)